Linktodays.com – Ternate. Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oknum narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.
BNNP berhasil meringkus tiga tersangka yang diduga berafiliasi pula dengan jaringan peredaran Lapas Medan, Sumatera Utara.
Ketiga tersangka yang diringkus masing-masing berinisial A alias Vanda (31) yang merupakan tukang ojek, IK alias Pisnu (45) yang bekerja di salah satu bengkel, dan R alias Ping-Ping yang merupakan napi Lapas Ternate.
Kepala BNNP Malut Brigjen Roy Hardi Siahaan dalam konferensi persnya mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka ini berdasarkan informasi yang diperoleh BNNP. Di mana disebutkan adanya pengiriman paket barang terlarang dari Kota Medan ke Kota Ternate.
“Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan pengintaian di tempat ekspedisi pengiriman yang dicurigai. Tepat pada Senin (1/2), sekira pukul 15.00 WIT, tersangka Vanda yang menjemput barang haram diringkus,” jelas Roy kepada awak media, Selasa (02/02/2021).
Setelah diinterogasi, Vanda mengaku disuruh tersangka Pisnu. Pisnu kemudian diringkus saat akan mengambil paket narkoba di rumah Vanda di Kelurahan Salero, Ternate Utara.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka Pisnu juga mengaku disuruh salah satu penghuni Lapas Kelas IIA Ternate dengan inisial R alias Ping-ping,” katanya.
Tak butuh waktu lama, Roy bersama petugas BNNP Maluku Utara langsung bergerak ke Lapas dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Ping-ping sekira pukul 11.00 WIT, Selasa (2/2). Ping-ping lalu dibawa ke kantor BNNP Malut untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Diketahui ada satu napi di Lapas terlibat, kita langsung koordinasi dengan pihak Lapas dan langsung kita amankan pelakunya ke kantor BNNP,” jelasnya.
Jenderal bintang satu itu menambahkan, barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan para tersangka sebanyak 1,25 ons sabu-sabu yang dibungkus dalam dalam satu paket berisi sepatu perempuan. Selain itu, tersangka Pisnu juga menyimpan sabu-sabu 0,25 gram.
“Pelaku Pisnu ini sudah dua mengedarkan narkoba atas suruhan tersangka Ping-ping. BB yang kami amanakan ini lumayan besar, dari 1,25 gram yang berhasil kami ungkap ini menyelamatkan 1.256 masyarakat Malut,” jelasnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka ini diancam Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya sembari berharap ke depan tidak ada lagi kasus-kasus narkoba yang masuk ke Maluku Utara. (Red/Samsul)
Discussion about this post