Linktodays.com – Banda Aceh. im Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meringkus tiga terduga teroris di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan dengan ditangkapnya tiga orang tersebut, maka total ada lima terduga teroris yang diamankan Densus 88 di provinsi itu.
“Tiga terduga teroris tersebut ditangkap di kawasan jalan Blang Bintang-Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, dan di kawasan pasar Simpang Tujuh, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh,” kata Kombes Winardy, di Banda Aceh, Sabtu (23/01/2021).
Ketiga terduga teroris tersebut yakni berinisial SA alias S, RA, dan UMM alias AA alias TA. Terduga SA alias S dan RA ditangkap di jalan Blang Bintang-Krueng Raya, Aceh Besar pada Rabu (20/01/2021) pukul 19.45 WIB.
Sementara terduga UM alias AA alias TA ditangkap di kawasan Pasar Simpang Tujuh, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (21/01/2021) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya Tim Densus 88 Antiteror Polri juga menangkap dua terduga teroris lainnya di Kota Langsa, Kamis (21/01/2021) pukul 20.00 WIB.
Dua terduga teroris yang ditangkap di Kota Langsa yakni berinisial SB alias AF, pegawai negeri sipil, dan MY yang bekerja sebagai nelayan. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Kota Langsa.
Kombes Winardy mengatakan dari penangkapan kelima terduga teroris tersebut, tim Densus 88 Antiteror mengamankan barang bukti bahan membuat bom.
Barang bukti itu berupa 1 kg bubuk kalium, bubuk arang, 2.000 butir peluru besi, potongan pipa besi. Serta dokumen berisi catatan, pesan ancaman ditujukan kepada pemerintah dan TNI/Polri, serta lima buku paspor.
Kemudian, buku berisi tulisan tentang ISIS, piringan cakram, alat penyimpan data, telepon genggam, serta sejumlah peralatan olahraga seperti untuk tinju, barbel, serta alat angkat berat.
“Kelima terduga teroris ini diduga terlibat jaringan bom Polrestabes Medan, peledakan bom di Riau, dan rencana di Aceh. Mereka juga diduga hendak ke Afganistan bergabung dengan kelompok ISIS,” ungkap Kombes Winardy.
Baca Juga: Total Ada 5 Orang Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Aceh
Baca Juga: Tim Densus 88 Tangkap Seorang Pria di Jambi, Terduga Jaringan Teroris
Baca Juga: Taufik Bulaga Terduga Ahli Perakit ‘Profesor’ Bom, Ditangkap Densus 88
Kelima terduga teroris tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Aceh. Selanjutnya, mereka akan dibawa ke Mabes Polri di Jakarta.
Berdasarkan undang-undang, Densus 88 Antiteror memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka serta peranannya dalam jaringan terorisme.
“Waktu ini dapat diperpanjang tujuh hari lagi. Kami masih menunggu perkembangan terkini hasil pemeriksaannya dari Densus 88 Antiteror Polri,” tambah Winardy.(Red/Antara/Jpnn)
Discussion about this post