Linktodays.com – Seorang wanita berinisial M (21 tahun) di Palembang melaporkan sebuah akun Facebook dengan Mei Mey ke polisi karena menyebarkan foto bugil dirinya. Korban menduga akun tersebut milik mantan suaminya.
Dihadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, M mengaku jika kasus penyebaran foto dan video bugil dirinya itu berawal saat akun tersebut mengirim pesan melalui messanger pada Rabu (28/10/2020).
“Saat itu yang bersangkutan meminta agar dikirimkan pulsa. Kalau tidak dia akan menyebarkan foto dan video tersebut ke Facebook,” katanya, Senin (02/11/2020).
M yang tercatat sebagai warga Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, ini menambahkan saat itu dirinya tidak memperdulikan pesan pelaku. Akibatnya sejumlah foto dan video bugil dirinya disebarkan melalui unggahan akun Facebook tersebut.
“Tidak hanya itu pelaku juga mengomentari setiap postingan akun Facebook sejumlah teman saya dengan foto dan video tersebut,” katanya.
M juga berkeyakinan jika pemilik akun Facebook itu merupakan mantan suaminya. Sebab foto dan video itu sebelumnya merupakan dokumen pribadi saat dirinya masih bersama dengan pelaku.
Baca Juga: Viral Video, Aksi Sopir Kejar- Kejaran Dengan Mobil Polisi di Jalan, Mirip Adegan Film Action
Baca Juga: Polri Imbau Demo Buruh dan Ormas Islam Berjalan Tertib, Jaga Keamanan Bersama
Baca Juga: Pria Panjat Rambu Penunjuk Jalan Bikin Macet Kawasan Sudirman
“Saya berharap pelaku dapat tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran foto dan video bugil tersebut.
“Laporannya sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti Sat Reskrim Polrestabes Palembang,” katanya. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post