Linktodays.com- Pematangsiantar. Diduga investasi bodong Solution Global Saham sebuah Bisnis yang menggunakan sistem network beroperasi bebas hingga merajalela di Kota Pematangsiantar dan telah merambah di sekitar 45 kota di seluruh indonesia. Minggu, (24/10/2021).
Mereka mendaftarkan member yang ingin bergabung via website mereka www.solusiglobalsaham.com. Tidak hanya itu, Untuk memperlancar bisnis mereka juga telah membuka Kantor di Jalan Handayani, Pematangsiantar tepatnya di depan SD Negeri.
Bisnis Solution Global Saham yang di nakhodai oleh Doni Hanafi Warga Simpang Murni, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ini diduga tidak memiliki izin sama sekali dan melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam Bisnis ini Doni Hanafi di Bantu oleh Oleh Ali Imran Siregar warga Kecamatam Sidamanik, yang bertindak sebagai CEO, Mislan Warga Jalan Sumberjaya Perumahan Asido Pematangsiantar, Zulkifli Warga Jalan AMPI Pematangsiantar serta anaknya Nurul Rofiqo warga Jalan AMPI Pematangsiantar.
Solution Global Saham pada pengembangannya dilapangan menawarkan masyarakat untuk berinvestasi ke bisnis mereka dan menjanjikan profit 18% perbulan dengan cara membeli paket slot yang ditawarkan seharga Rp.650.000 per slotnya dimana nasabah akan menerima profit Rp.90.000 setiap bulan nya seumur hidup selama dana yang di investasi kan tidak ditarik.
Dalam operasinya Solution Global Saham juga berlindung dengan cara setiap yang bergabung diberi bonus 1 pack Black Tea dimana seolah-olah jika kemudian hari terjadi Masalah gagal bayar akan ada alasan Nasabah telah diberi 1 pack Black Tea sebagai gantinya.
Solution Global Saham telah beroperasi sejak 5 juli 2021 hingga sekarang dan diperkirakan telah merekrut dana masyarakat kurang lebih 5 Milyar jumlahnya. Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengingatkan masyarakat, bahwa segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan tanpa izin adalah ilegal karena melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.200 miliar.
Terkait masalah ini, Satgas Anti Riba Kota Pematangsiantar juga telah membuat laporan ke Polresta Pematangsiantar pada tanggal 12 oktober 2021 melalui kuasa hukumnya Parluhutan Banjarnahor. SH,.
“Kami telah membuat laporan dan ini tinggal menentukan penyidik yang akan ditunjuk untuk segera bisa gelar perkara bang,” ucap banjarnahor via whatsapp messenger.
Sekedar diketahui, Doni Hanafi sebelum nya juga telah dilaporkan ke Polda Riau oleh Bambang Heriadi Warga Tapung , Kab.Kampar pada tanggal 23 Juni 2020 dengan surat laporan No.STPL/245/VI/2020/SPKT/Riau yang hingga kini kasusnya tidak diketahui sampai sejauh mana perkembangannya.
Baca Juga: Arisan Online, Investasi Bodong yang Paling Banyak Makan Korban
Baca Juga: Lolos dari jeratan Hukum di Polda Riau, DH Mantan Bos MDP Kembali Beraksi di Siantar
Baca Juga: Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang, Jika Diteror Lapor Polisi
Doni Hanafi, dilaporkan warga karena sebelumnya pernah membuka bisnis serupa dengan nama Multi Digital Point dan bisnis itu berakhir dengan merugikan ribuan member milyaran rupiah jumlahnya. Merasa Kebal Hukum dan Lolos dari jeratan pihak berwajib kini Doni Hanafi beraksi kembali dengan membuka bisnis serupa berkedok trading forex dengan nama Solution global saham.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan , saat dikonfirmasi media via whatsapp messenger pihak management Solution Global Saham bungkam tidak memberikan jawaban. (Tim/Red)
Discussion about this post