Linktodays.com – Jakarta. Pihak keluarga Djoko Tjandra meminta Prof Otto Hasibuan, mendampingi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.
Baca Juga: ICW Beri Catatan Khusus Ke Polri, Kejagung, KPK, Dan DPR Terkait Penangkapan Djoko Tjandra
Kendati belum resmi sebagai pengacara Djoko Tjandra, Otto langsung mengeluarkan pernyataan mengagetkan.
Baca Juga: Anita Kolopaking Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra
Ia mempertanyakan perihal eksekusi penahanan terhadap Djoko Tjandra.
“Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang,” kata Otto dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (01/08/20).
Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Polisi Jemput di Bandara Halim
“Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata-kata perintah ditahan ini tidak ada.” Katanya.
Otto menyebutkan bahwa pihak keluarga telah memintanya menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra sehingga dirinya mendatangi Bareskrim, guna menemui Djoko Tjandra untuk memastikan keterlibatan dirinya sebagai kuasa hukum.
Namun katanya, rencana pertemuannya dengan Djoko Tjandra yang resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri mulai Jumat (31/7) malam, harus tertunda dan baru dapat dilakukan Senin (03/08/20) mendatang.
“Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru. Sebagai ‘lawyer’ harus klarifikasi itu. Tidak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengacara yang lain,” jelas Otto.
“Kalau mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Djoko selesaikan kewajiban dengan ‘lawyer’ yang lain.”
Perihal eksekusi terhadap Djoko Tjandra, Otto selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada kejaksaan.
Otto juga menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu, batal demi hukum.
Namun, Otto menegaskan tidak mau berbicara lebih jauh sebelum dirinya bertemu langsung dengan Djoko Tjandra, dan melihat utuh berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan, pada Jumat (31/7) malam.
“Kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab, kalau tidak ada kata-kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron,” ungkapnya lagi.
“Dia pergi ke mana aja bebas. Itu dilema hukumnya. Saya tidak mau menuduh mana yang benar. Pendapat saya ini pendapat secara hukum.”
Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an itu dibekuk saat bersembunyi di Malaysia, Kamis (30/7) malam. (*)
Berbagai Sumber
Discussion about this post