Linktodays.com – Jakarta. PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku produsen dan distributor pupuk bersubsidi menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang dikeluarkan perusahaan bahwa penjualan pupuk bersubsidi oleh distributor dan kios dilakukan dalam bentuk paket.
Dalam kunjungannya ke salah satu kios pupuk di Desa Sliyeg, Indramayu, Jawa Barat, Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal, mengatakan perusahaan tidak pernah memaksa petani membeli pupuk jenis nonsubsidi, agar mereka bisa mendapatkan pupuk subsidi.
“Kami tidak pernah memaketkan, itu pilihan ada di petani, mau ambil subsidi urea saja boleh, subsidi urea dan NPK boleh, dan komersial urea pun boleh, tapi kami tidak memaksa. Tidak ada kebijakan dari perusahaan kami harus dipaketkan,” kata Gusrizal di Indramayu, seperti dikutip dari Antara, Selasa (02/02/2021).
Menurutnya, perseroan telah mengeluarkan surat imbauan kepada distributor dan kios di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penjualan pupuk subsidi secara paket, apalagi memaksa petani untuk membeli pupuk non subsidi.
Perlu ada pemahaman bahwa seringkali kios menawarkan pupuk jenis non subsidi kepada petani, mengingat alokasi atau jumlah ketentuan pupuk subsidi yang bisa diakses petani sangat terbatas jumlahnya.
Berdasarkan usulan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dari seluruh daerah, kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2021 mencapai 23,4 juta ton dengan luas lahan baku 7,46 juta hektar.
Sementara itu, kemampuan APBN hanya mampu memenuhi sekitar 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair.
Gusrizal mengimbau agar petani yang diharuskan membeli pupuk subsidi dalam bentuk paket, dapat melaporkan pada account executive atau perwakilan Pupuk Indonesia di tingkat distributor dan kios.
Baca Juga: Antisipasi Meningginya Permintaan Pupuk, Stok Dipersiapkan di Gudang Lini 3 Atau Kabupaten
Baca Juga: Distributor Diminta Salurkan Pupuk Subsidi Sesuai Aturan
Sebelumnya, Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman menegaskan bahwa penjualan pupuk subsidi dalam bentuk paket merupakan pelanggaran dan sanksi terberat yang dapat diberlakukan adalah pencabutan izin operasional kios.
“Kami sudah membuat surat ke seluruh distributor dan kios, apabila ada yang mempaketkan (pupuk) ini adalah pelanggaran dan akan kami lakukan tindakan. Tidak ada aturan dari Pupuk Indonesia mempaketkan pupuk itu,” kata Bakir dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV pada 25 Januari 2021. (Red)
Sumber: Liputan6.com
Discussion about this post