Linktodays.com – Jakarta. DPR RI kembali mempertanyakan hukuman ringan bagi pemilik narkotika jenis sabu seberat 821 Kg. Sanksi menjerakan berupa hukuman mati paling pantas bagi penyebar barang perusak generasi bangsa.
“Tentu itu kewenangan majelis hakim. Tapi melihat dampak yang ditimbulkan, tentu yang pas adalah hukumam mati,” ujar Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid, Senin (28/06/2021).
Pria yang akrab disapa Gus Jazil ini juga mengimbau agar semua lapisan sadar diri dan sepenuh hati memberantas narkoba. Tidak boleh memberi toleransi bagi jaringan narkotika khususnya dalam penegakan hukum.
“Zero tolerance untuk narkoba,” tegas Wakil Ketua MPR RI itu.
Indonesia sudah masuk fase darurat Narkoba. Obat terlarang untuk umum itu sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia.
“Tengoklah lapas kita penuh karena napi kasus narkoba. Jadi sekali lagi, kalau hukuman cuma 20 tahun ini sangat ringan. harusnya hukuman yang berat dan maksimal untuk menimbulkan efek jera,” tandasnya.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburrahman mengaku belum membaca pertimbangan majelis hakim yang meringankan kedua terdakwa kepemilikan 821 Kg sabu. Harusnya dengan bukti sebanyak itu hukuman keduanya minimal suumur hidup.
Dia meyakini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang hanya menjatuhkan 20 tahun penjara berdampak buruk bagi pemberantasan narkoba. Pasalnya, pengedar narkoba takkan jera karena vonisnya yang terlalu kecil.
“Ya tentu saja akan berdampak dan melemahkan semangat aparat kita melawan narkoba,” katanya.
Diketahui Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir hukuman mati ke bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel menjadi masing-masing 20 tahun penjara. Keduanya adalah pemilik sabu 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesu
Bashir Ahmed adalah WNA asal Pakistan. Sedangkan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNa asal Yaman.
Kasus berawal akhir Februari 2020 Bashir dan Adel tiba di Indonesia dan menginap di apartemen milik Adel di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan. 10 hari tinggal di Jakarta, Bashir di telepon Satar yang merupakan DPO dalam kasus ini yang isinya barang sabu akan dikirim ke Indonesia.
Setelah mendapat arahan bahwa sabu akan tiba di Indonesia, Bashir meminta Adel membantunya karena Adel ini sudah lama tinggal di Indonesia. Setelah disetujui Adel, Bashir saling berbagi lokasi dengan Satar melalui WhatsApp.
Setelah tahu keberadaan Satar, Bashir meminta Adel mencari tempat untuk menyimpan barang berupa sabu yang lokasinya tidak jauh sesuai di alat GPS Satar. Adel bilang lokasi di GPS itu berada di Tanjung Lesung, lalu Adel menyanggupinya dan menuruti perkataan Bashir.
Singkat cerita sesampainya mereka di Tanjung Lesung, Banten, Bashir dan Adel mencari tempat untuk bisa menyimpan sabu hingga akhirnya ditemukan sebuah ruko yang harga sewanya Rp 15 juta selama 1 tahun.
Penjemputan sabu itu dilakukan dengan cara yang sama yakni Bashir dan Adel membawa mobil yang disewa, kemudian menemui Satar yang berada di kapal di pinggir pantai. Sabu yang dijemput Bashir dan Adel dalam dakwaan ada sebanyak 390 bungkus. Masin-masing bungkus itu seberat 1 kilogram.
Penjemputan sabu ini terjadi lagi pada Mei 2020, Bashir kembali dihubungi Satar kemudian dijemput di pinggir pantai. Kali ini, jumlahnya ada 430 bungkus juga seberat 1 kilogram.Pengambilan sabu kedua itu adalah yang terakhir. Sebab, selang beberapa hari setelah dia mengambil sabu itu polisi menemukan lokasi penyimpanan sabu itu dan menangkap keduanya.
Sebelum ditangkap, Adel atas perintah Bashir juga sudah menjual 49 kilogram sabu senilai USD 500 per kilogramnya. Namun, Adel belum menerima upah atas penjualannya itu.
Diketahui atas perkara ini Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan hukuman mati untuk keduanya. Bashir dan Adel dinyatakan bersalah telah terbukti secara sah bermufakat jahat, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas vonis mati itu, keduanya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Banten pun mengabulkan banding keduanya. Dikutip dari keterangan persidangan, Sabtu (26/06/2021) Hakim Ketua Sudiyatno mengatakan keduanya bebas dari hukuman mati. Bashir dan Adel akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca Juga: Kapolri Ungkap 19.229 Kasus Narkoba Sepanjang 2021: Selamatkan 29 Juta Jiwa
Baca Juga: Poldasu Tangkap 3 Jaringan Narkoba Internasional, Disita Sabu 89 kg dan 2 Senjata Laras Panjang
“Terdakwa I Bashir Ahmed bin Muhammad Umeae dan terdakwa II Adel bin Saeed Yaslam Awadh dikenakan pidana penjara 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka pidana denda diganti penjara selama 1 tahun,” tulis keterangan putusan Pengadilan.
Duduk sebagai hakim ketua adalah Sudiyatno, dengan hakim anggota Kusriyanto dan Posman Bakara. (Red)
Discussion about this post