Linktodays.com – Jakarta. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyoroti proses pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2020 yang dinilai belum menerapkan protokol kesehatan. Dia menyebut saat proses pendaftaran masih terjadi kerumunan dan tak disiplin menggunakan masker.
Dia meminta penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu dapat lebih tegas menegakkan aturan protokol kesehatan selama pilkada.
“Mencermati hari pertama pendaftaran pasangan calon Pilkada 4 September kemarin yang faktanya terjadi kerumunan massa dan lemahnya penerapan protokol kesehatan COVID-19, seperti sedikitnya yang menggunakan masker, maka saya meminta kepada aparat penyelenggara untuk lebih aktif lagi memberikan informasi dan lebih tegas dalam menegakkan penerapan protokol kesehatan COVID-19,” kata Doli kepada wartawan, Sabtu (05/09/2020).
Baca Juga: Sejumlah Pengurus Ormas Pendukung Paslon Asner-Susanti Kecewa Saat Pendaftaran ke KPU
Selain itu, Doli juga meminta pasangan calon, khususnya petahana, untuk dapat menertibkan rombongan pada pendukungnya agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak. Dia ingin seluruh pendukung mentaati peraturan tahap pendaftaran yang dibuat KPU.
Baca Juga: Paketnya Rusak, Pelanggan Laporkan Kepala Kantor Pos Pematangsiantar ke Polres
“Meminta kepada pasangan calon, utamanya kepala daerah petahana, agar dapat menertibkan rombongan pendukungnya untuk menjaga jarak dan memakai masker serta mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dalam menghadiri tahapan pendaftaran pasangan calon,” ucap dia.
Waketum Golkar itu juga meminta masyarakat untuk menahan diri agar tidak datang ke KPU demi menghindari munculnya kerumunan massa.
“Ketiga, mengimbau masyarakat untuk tidak datang berbondong-bondong melebihi jumlah sebagaimana yang telah diatur oleh penyelenggara. Kalau pun ingin hadir, tolong dengan memakai masker dan tetap menjaga jarak,” tandas Doli.
Baca Juga: Ikut Pilkada 2020, Asner Silalahi dan Susanti, Resmi Mendaftar ke KPU Pematangsiantar
Proses pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2020 akan berjalan selama tiga hari dimulai Jumat (3/9) hingga Minggu (6/9). KPU pun telah membuat aturan yakni dilarang melakukan arak-arakan hingga membatasi jumlah orang yang masuk di ruang pendaftaran demi mencegah penularan virus corona. (*)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post