Linktodays.com – Bukittinggi. Aksi pengeroyokan terhadap dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh anggota klub motor gede atau moge di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tengah diselidiki polisi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dilansir dari Kompas.com, Sabtu (31/10/2020) mengatakan, kasus tersebut tengah diselidiki.
Sementara itu, kedua korban yaitu Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumbar, alami luka di bagian bibir dan kepala.
Berikut ini Ulasannya:
1. Dipicu keributan di jalan
Menurut Dody, pengeroyokan itu dipicu permasalahan di jalan raya. Perselisihan lalu berujung penganiayaan.
“Ini hanya kesalahpahaman di jalan. Sama-sama tidak bisa mengendalikan emosi,” kata Dody.
Saat ini, polisi telah menerima laporan dari kedua korban dan tengah mendalami keterangan sejumlah saksi. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/253/K/x/2020/Res. Bukittinggi.
2. Klub motor dari Jawa Barat
Sementaraitu, Kapolres Bukittinggi itu menambahkan, klub motor tersebut berasal dari Jawa Barat.
Para anggota klub moge diketahui sedang melakukan touring di Sumatera Barat. Seperti di video yang beredar di masyarakat, seorang anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede (moge).
Korban tampak didorong hingga tersungkur. Lalu, sejumlah anggota klub moge langsung mengelilingi korban. Terlihat salah seorang anggota klub motor itu menendang kepala korban.
3. Mendapat perawatan
Menurut Dody, akibat pengeroyokan, kedua korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Tentara. Serda Mis alami luka di bibir bagian atas. Sementara itu, Serda MY alami memar di bagian kepala.
“Betul, korban adalah anggota TNI aktif yang bertugas di Kodim 0304/Agam,” kata Dody, Sabtu (31/10/2020).
4. Penangkapan oknum anggota klub moge Sementara itu, setelah melakukan pendalaman, polisi segera menangkap dua orang.
Kedua orang itu merupakan anggota klub moge Harley Davidson asal Jawa Barat, berinisial MS (49) dan B (18). Akibat perbuatannya, dua orang itu terancam lima tahun penjara.
“Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP,” kata Dody.
5. Viral di media sosial
Insiden itu menjadi viral di media sosial usai diunggah oleh akun Instagram @reporter.minang.
Baca Juga: Komodo Viral Lagi, Kini Mau Masuk ke Areal Pembangkit Listrik PLN Diesel Komodo
Baca Juga: Viral, Seorang Koki Gagal Antraksi Lempar Adonan, Jadi Bahan Tawa Netizen
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Catat Angka Kecelakaan Selama Libur Panjang Menurun
Dalam kolom keterangan, akun itu menyebut pengeroyok adalah sejumlah orang diduga anggota klub motor gede.
“Sepotong video aksi main keroyok segerombolan anggota klub motor besar terjadi di Kota Bukittinggi, persisnya di Simpang Tarok, Jumat, 30 Oktober 2020 sore viral di jagad maya,” tulis akun tersebut.
Sementara itu, akun Instagram @bukttinggi24jam mengatakan, peristiwa itu dipicu kesalahpahaman saat berkendara. Akun itu juga menyebut terdapat dua korban pengeroyokan. (Red)
Sumber: kompas.com
Discussion about this post