Linktodays.com – Simalungun. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun mendesak Polisi Resort (Polres) Simalungun untuk segera menangkap dan mengadili Humas PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) bernama Bahara Sibuea. Bahara sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Simalungun atas laporan masyarakat adat desa Sihaporas, Thomson ambarita, nomor STPL/84/IX/2019, tanggal 17 September 2019.
Bahara dilaporkan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap masyarakat Sihaporas. GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun melalui May Luther Dewanto Sinaga selaku Ketua GMKI menilai Polres Simalungun terkesan lamban menangani kasus tersebut. Rabu, (26/08/2020).
Baca Juga: Sejumlah Lembaga Desak Polres Simalungun Tangkap Oknum Humas PT TPL Diduga Pelaku Kekerasan
“Kita menilai Polres Simalungun sangat lamban memproses kasus Humas PT. TPL, Bahara Sibuea. Laporan itu sudah masuk lebih kurang setahun yang lalu, akan tetapi hingga kini belum juga ditangani dengan serius oleh Polres Simalungun,” ungkap May Luther Dewanto Sinaga, Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun, melalui Siaran Pers yang diterima Linktodays.com
“Kami meminta agar Polres Simalungun lebih serius lagi dalam proses penegakan hukum dan dalam kasus Bahara, Polres Simalungun harus segera mengadilinya demi mewujudkan hukum yang berkeadilan, khususnya di wilayah Kab. Simalungun,” tambahnya Luther lagi.
“Status Bahara saat ini sudah sebagai tersangka, tapi hingga kita dia belum juga ditangkap dan ditahan. Jadi kami meminta pihak kepolisian Simalungun agar bekerja secara profesional,” kata Luther.
Baca Juga: Agar Tidak Merusak Tanaman, Gajah di Aceh Barat Dihalau Pakai Mercon
Hal senada disampaikan Kabid Aksi dan Pelayanan GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Andre Sinaga. Andre menduga adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum oleh Polres Simalungun.
“Pada saat masyarakat Sihaporas, Thomson Ambarita dan Jhonny Ambarita
yang dilaporkan oleh pihak PT. TPL ke Polres Simalungun saat terjadi konflik di lahan adatnya dengan PT.TPL, Polres Simalungun langsung cepat memproses kasus itu. Kenapa Bahara Sibuea, yang saat ini berstatus tersangka belum juga ditahan? Ini menjadi kecurigaan kami terhadap Polres Simalungun saat ini,” Ungkap Andre.
“Kita akan kawal terus proses hukum Bahara ini, dan kami meminta Polres Simalungun dapat bekerja secara profesional serta segera menangkap Bahara yang berstatus tersangka,” tambah Andre.
Informasi dihimpun, kasus yang menjerat Bahara Sibuea ini bermula saat oknum Humas PT.TPL tersebut, diduga melakukan kekerasan terhadap masyarakat adat Sihaporas, pada (16/09/2019) lalu.
Saat itu, sejumlah masyarakat adat Sihaporas sedang melakukan pengelolaan lahan adatnya, dan secara tiba-tiba sejumlah oknum dari PT.TPL termasuk Bahara Sibuea, datang ke lokasi melarang masyarakat mengelola lahan tersebut, karena diklaim sebagai lahan konsesi PT.TPL.
Saat melakukan pelarangan itu, Bahara Sibuea diduga melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat adat. Tindakan oknum Humas PT.TPL tersebut, kemudian dilaporkan ke Polres Simalungun oleh masyarakat adat.
GMKI Pematangsiantar-Simalungun beserta beberapa organisasi lainnya seperti PMKRI, GMNI, Sapma PP, AMAN, dan BAKUMSU mendampingi masyarakat Sihaporas yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA). (Tim/Red)
Discussion about this post