Linktodays.com – Simalungun. Melihat Surat Keputusan Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematang Siantar -Simalungun Masa Bakti 2023-2025 dengan Nomor Surat: 300166/SC/EXT/B/BPC/GMKI-PSS/XI/2023 Tentang Aspirasi dan Aduan Masyarakat telah sampai diantarkan kekantor DPRD Simalungun melalui pegawai tata usaha Ibu Jesica Saragih sebagai penerima surat tersebut. Selasa (07/11/2023)
Aspirasi dan Aduan Masyarakat ialah bahwa Kepala Daerah Simalungun Radiapoh Sinaga telah melanggar ketentuan Undang-undang yakni mengkampanyekan Ahmad Doli Kurnia Tanjung sering disebut ADK Pada Acara Tabligh Akbar dalam hal memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Lapangan Rintis Balimbingan PTPN IV tertanggal 4 Oktober 2023 dengan bukti Vidio berdurasi 01.57.
Laporan tersebut resmi disampaikan oleh Andry Napitupulu selaku Sekretaris Cabang didampingi Rena Silalahi Selaku Sekretaris Bidang Pendidikan Kader BPC GMKI Pematang Siantar Simalungun ditujukan kepada Ketua DPRD Simalungun dan 3 Wakil Ketua DPRD Simalungun serta memberikan tembusan ke Bawaslu Simalungun, Pj. Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Kementerian Dalam Negeri.
Mengingat sesuai UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dilengkapi dengan UU No 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Dilanjut dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 Tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dilanjut dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 775/PM/K1/X/2023.
Dengan hal tersebut BPC GMKI PSS memberikan pertimbangan hal-hal apa saja yang telah dilanggar RHS yang dimana saat ini menjabat sebagai Kepala Daerah.
Ditelaah pada Vidio Durasi 1.57 Menit tersebut bahwa, Kepala Daerah yang disebut Pejabat Negara dilarang mengkampanyekan peserta pemilu, Kepala Daerah yang disebut Pejabat Negara dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kepala Daerah yang disebut Pejabat Negara dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, Kepala Daerah yang disebut Pejabat Negara dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Kepala Daerah yang disebut Pejabat Negara dilarang membawa dan menggunakan tanda gambar peserta pemilu yang bersangkutan. Kepala Daerah yang disebut Pejabat Negara dilarang menjanjikan.
Sehingga BPC GMKI PSS Menyampaikan agar DPRD Simalungun dapat memperhatikan, Peraturan Pemerintah RI No 151/2000 Tentang Syarat Pemberhentian Kepala Daerah dan UU No 2 Tahun 1999 Tentang Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah sudah seharusnya diputuskan.
Sehingga keputusan BPC GMKI PSS meminta agar DPRD Simalungun dapat membuat Hak Angket sebagaimana Hal dan Kewajiban DPRD untuk membuat Hak Angket tersebut dan surat tersebut ditanda-tangani oleh Ketua Theo Naibaho dan ditanda – tangani terstempel oleh Sekretaris Andry Napitupulu.
Disampaikan Sekretaris GMKI PSS bahwa pihaknya akan tetap mengkawal dan mengkonfirmasi surat yang telah kami sampaikan kepada DPRD, bahkan akan kami teruskan surat tersebut melalui WhatsApp pribadi-pribadi Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Simalungun.
“Jika laporan dan Aduan kami tidak diindahkan, maka dalam tempo beberapa Minggu kedepan kami siap untuk laksanakan Konsolidasi Aksi untuk turun kejalan menyampaikan aspirasi kami kepada lembaga-lembaga terkait untuk menindak lanjuti kejadian yang telah dilakukan oleh RHS kepala daerah,” ucap Andry Napitupulu.
Disambung Ketua GMKI PSS mengatakan dengan masuknya surat laporan kami kepada lembaga DPRD kami berharap agar supaya surat kami ditindak lanjuti, karena kami tidak mau bahwa ada kepala daerah yang justru jadi juru kampanye bukan untuk kepentingan rakyat, dan ini juga menjadi pelajaran kepada kepala kepala daerah agar lebih berhati-hati bersikap. (Red)
Discussion about this post