Linktodays.com – Simalungun. Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematang Siantar Simalungun tantang Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Simalungun berdialog terkait putusan RHS yang di nyatakan tidak bisa dilanjutkan, karena menurut Bawaslu Simalungun bahwa laporan yang disampikan GMKI Siantar-Simalungun sebagai pelapor dengan bukti kejadian tidak sesuai.
Surat Permohonan Dialog tersebut telah diantarkan oleh Sekretaris Cabang GMKI Andry Napitupulu, sebagai penerima surat Sri Hartini selaku Bagian Umum Bawaslu Simalungun.(21/11/2023).
Sekretaris GMKI menyampaikan Netralitas dalam Pengawasan Pemilu 2024 tidak di indahkan oleh Badan Pengawas Pemilu Simalungun, Dalam putusan Laporan terkait Radiapoh Sinaga masih simpang siur kami menilai, karena tidak menjelaskan alasan kenapa tidak sesuai bukti.
“Sebagai Pemantau Pemilu kami berhak dan punya wewenang meminta kepada Bawaslu Simalungun agar tidak melakukan Nepotisme dalam memutuskan laporan RHS, karena kami dari GMKI akan terus bergerak sebagai Pemantau Pemilu dalam mengawasi Pemilu 2024 ini.” Ucapnya.
Dilanjut Sekretaris GMKI menduga bahwa terkait laporan RHS dan ADK bahwa Bawaslu Simalungun telah melakukan Nepotisme, dari 5 komisioner Bawaslu Simalungun hanya 1 komisioner yang respon terhadap setiap Laporan kami mengenai RHS dan ADK yang kami kirim berupa pemberitahuan melalui Whatsapp.
Ketua Cabang GMKI juga menyampaikan bahwa Adapun hasil putusan Bawaslu Simalungun yang kami terima tentang RHS, kami sangat mengecewakan Bawaslu Simalungun.
“Tidak perlu saya perbanyak statment, kami GMKI mengajak Ketua Bawaslu Simalungun untuk berdialog,” ucap singkat Theo Naibaho.
“Kami akan membawa kajian-kajian hukum tentang laporan kami kepada Ketua Bawaslu Simalungun, jika surat permohonan dialog kami tidak ditanggapi selama 2×24 Jam, artinya Bawaslu Simalungun tidak menjaga Netralitas nya sebagai lembaga pengawasan dalam pemilu 2024,” tutup Theo Naibaho. (Red)
Discussion about this post