Linktodays.com – Depok. Satlantas Depok menindak 586 pengendara lalu lintas di hari ke-5 Operasi Patuh Jaya 2020, Senin (27/7). Dari 586 pelanggar tersebut, mayoritas diberikan sanksi berupa teguran.
“Untuk jumlah yang ditilang sebanyak 179 pelanggar dengan barang bukti yang disita yakni 106 lembar SIM dan 73 lembar STNK. Sedangkan untum teguran ada 407 teguran,” jelas Kasat Lantas Depok Kompol Erwin Aras Genda dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).
Kompol Erwin mengatakan, dari 179 pengendara yang ditilang paling banyak adalah pengendara sepeda motor. Dengan jumlah jenis pelanggaran melawan arus yang paling tinggi.
“Lawan arus sebesar 59 kasus dan menggunakan helm SNI sebanyak 24 kasus,” kata Kompol Erwin.
Kemudian ada juga yang ditilang karena mengemudikan kendaraan bermotor sambil memainkan handphone sebanyak 12 kasus.
Untuk jumlah pelanggaran terbanyak yakni motor sebanyak 87 kasus. Disusul oleh mobil penumpang sebanyak 61 kasus.
“Kemudian mobil bus sebanyak 28 kasus dan mobil barang sebanyak 3 kasus,” imbuh Kompol Erwin.
Selanjutnya, berdasarkan jenis profesi pelanggar, pengendara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah karyawan/swasta sebanyak 83 kasus, kemudian pelajar/mahasiswa sebanyak 52 kasus, sopir 13 kasus dan pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 5 kasus. (Msc)
Discussion about this post