Linktodays.com – Pekanbaru. Sejumlah petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau hendak memeriksa seorang narapidana (napi) yang diduga pengendali narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.
Sayangnya, kepolisian tidak diizinkan masuk oleh petugas lapas dengan alasan hari libur.
Pemeriksaan napi ini berangkat dari penangkapan dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang dilakukan tim Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Riau, Rabu (28/10/2020).
Salah satu pelaku yakni Wandi (39) yang bekerja sebagai Polsuspas Lapas Pekanbaru. Sedangkan satu pelaku lagi bernama Joko (29).
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 2.010 kilogram sabu dan 1.970 butir happy five (H5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku peredaran sabu ini dikendalikan seorang napi di Lapas Pekanbaru berinisial S.
Ketika petugas hendak memeriksa napi, Kamis (29/10/2020) sore, tim Polda Riau tak diberikan izin untuk masuk ke lapas.
Kejadian ini dibenarkan Kasubdit I Dit Narkoba Polda Riau, AKBP Hardian Pratama SIK dilansir dari Kompas.com.
“Ya, kami sempat ditolak karena alasan hari libur. Namun kami dihubungi kembali oleh Kakanwil (Kemenkumham Riau) pukul 21.30 WIB. Dan beliau langsung mengawasi jalannya pemeriksaan terhadap napi yang ingin kita periksa. Alhamdulilah sudah berjalan sesuai yang kita inginkan, berkat koordinasi Bapak Kapolda Riau (Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dengan Kakanwil setelah kejadian tersebut,” kata Hardian melalui pesan WhatsApps, Jumat (30/10/2020).
Hardian menjelaskan, pada saat ingin memeriksa napi, pihaknya sudah membawa surat resmi.
Namun, lebih kurang satu jam melobi petugas lapas, tim polisi tetap ditolak. Bahkan, sempat terjadi ketegangan antara polisi dengan petugas lapas.
“Kehadiran kita ditolak. Alasannya hari libur tidak diperkenankan ada kunjungan, termasuk dari keluarga napi,” sebut Hardian.
Namun, ia menilai alasan lapas terlalu dibuat-buat. Karena, sebut Hardian, saat berada di lapas ada seorang wanita yang sedang berkunjung ke lapas tersebut.
Baca Juga: Video Detik -;Detik Oknum Perwira Polisi Ditangkap Bawa Narkoba 16 Kg
Baca Juga: Grebek Judi Sabung Ayam, Seorang Perwira Polisi Tewas Diserang Ayam
Baca Juga: Ini Catatan Polda Metro Jaya Sepanjang Oktober Kasus Begal Pesepeda Kian Marak
Ia juga menyebut bahwa wanita itu diduga istri dari bandar narkoba yang pernah ia tangkap.
“Wanita itu adalah istri bandar narkoba yang pernah kita tangkap. Barang buktinya waktu itu 40 kilogram sabu,” kata Hardian.
Hingga kini Kompas.com sedang berusaha untuk mengonfirmasi masalah penolakan itu ke pihak Lapas Pekanbaru.
Menurut dia, timnya ditolak agar napi diduga pengendali narkotika bisa menghilangkan barang bukti. (Red)
Discussion about this post