Linktodays.com – Dairi. Terkait dengan terjadinya penggarapan tanah perkampungan milik St Op Daniel Manihuruk yang berada di Dusun III, Truk bayo Desa Paropo I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang dilakukan oleh Herdin Manihuruk bersama dengan Sertu Parulian Manihuruk Oknum TNI AD yang bertugas di Kodim 0201/BS Koramil 04/Medan Kota sebelah tamrin Plaza kota medan, dan di dukung oleh Raya Hehe Haloho yang menjabat sebagai Kepala Desa di paropo I, bersekongkol melaporkan oknum polisi ke propam Polda Sumut.
Oknum polisi yang bertugas di Simalungun tersebut, diketahui anak dari St. Op. Daniel Manihuruk yang saat ini korban penggarapan tanah miliknya. Minggu, (06/06/2021).
Menurut hasil informasi yang diperoleh dari narasumber yang bernama Alfredo Manihuruk dan beberapa warga paropo I, menginformasikan pada kru media ini via phone, bahwa oknum polisi yang bertugas di Simalungun tersebut, dilaporkan oleh Herdin Manihuruk dan Sertu Parulian Manihuruk ke Polda Sumut, dengan laporan polisi nomor /34/V/2021/PROPAM, pada Jumat 28 Mei 2021 yang lalu.
Yang parahnya lagi, menurut hasil informasi dari masyarakat, kalau kepala desa paropo I, bukan menciptakan suasana yang damai kepada kedua belah pihak, bahkan membuat kedua belah pihak semakin panas dengan cara kepala desa Raya Hehe Haloho, telah mendukung dan ikut serta terlibat dirinya menjadi saksi pengaduan di Polda Sumut.
“Kami sebagai masyarakat heran melihat perilaku dan kinerjanya Raya Hehe Haloho yang menjabat sebagai kepala desa di paropo ini. Setahu kami kalau kepala desa itu, seharusnya menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif dalam bermasyarakat, ini malah menciptakan suasana masyarakatnya semakin panas dan seakan-akan ada praduga kami masyarakat kalau si kepala desa ini yang memperuncing masalah tersebut.” Terang salah seorang Warga.
Lanjut warga memaparkan, jika mereka tau percis siapa yang sebenarnya Herdin Manihuruk.
“Dia tidak akan pernah itu mau bersangkutan selama ini dengan namanya aparat penegak hukum, tapi setelah hadirnya si Raya Haloho ini di desa paropo, situasi warga semakin tidak kondusif.” Ungkapnya.
“Karena sebelum si Raya Hehe Haloho ini menjadi kepala desa di paropo I ini, kami semuanya aman dan kondusif. Masa seorang aparat desa ikut-ikutan kepolda Sumut mendampingi si Herdin Manihuruk dan si Parulian Manihuruk untuk melaporkan oknum polisi anak dari op. Daniel Manihuruk tersebut ke poldasu? Sementara si A Manihuruk Polisi itu tidak terlalu campur kali terhadap penembokan atau pagar yang di buat si Alfredo dan ade Manihuruk tersebut.” Katanya.
Selain itu, salah seorang warga tersebut juga menyampaikan jika A Manihuruk si polisi yang bertugas di Simalungun tersebut, cuman hanya sebatas mengetahui saja, kalau tanah orang tuanya di serobot ataupun di garap oleh Herdin Manihuruk dan Parulian Manihuruk.
“Pada saat itu, Si Agust polisi ini hendak mengadakan resepsi pernikahan anaknya, kemudian dia melihat tembok yang di buat oleh abang dan adik kandungnya si Agust polisi itu, dan pada saat itu terjadilah pengukuran batas tanah. Singkat cerita nya, kalau saya tidak salah ingat. Si Agust polisi itu pernah ditemui mereka di dolok sanggul, entah mau ngapain pun mereka di dolok sanggul saya kurang mengetahui karena saya pada saat itu tidak ikut,” jelas masyarakat dusun III truk bayo Desa paropo I kepada kru media ini, pada Sabtu, (05/06/2021) sekitar pukul 18.00 Wib via Phone. Sembari mengakhiri.
Selanjutnya, setelah kru media ini menerima informasi dari beberapa masyarakat dusun III truk bayo Desa paropo I dan juga dari pihak keluarga St Op Daniel Manihuruk. Selanjutnya kru media ini mencoba mengkonfirmasi Raya Hehe Haloho Kepala desa tersebut melalui WhatsApp/Phone. Namun Raya Haloho memberikan komentarnya dengan mengatakan.
“Iya benar saya Raya Hehe Haloho kepala desa Paropo I. Ada perlu apa tadi pak telpon saya, ketepatan tadi ketika bapak hubungi itu, saya sedang ada acara kebaktian gereja.” Urainya raya hehe.
Selanjutnya masih dengan Kepala desa paropo I.
“Iya saya benar ada mengeluarkan surat keterangan tanah atas nama Herdin Manihuruk dan Parulian Manihuruk, karena mereka telah membuat surat pernyataan tentang kepemilikan kalau tanah itu katanya milik mereka, kalau pun itu dikemudian hari ada masalah, saya siap dipenjara.” Ungkap Kepala desa paropo I Raya Hehe Haloho.
Baca juga: Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP ke Kediaman Bamby Lubis Korban Teror OTK di Siantar
Baca juga: Bareskrim Polri Tahan 6 dari 12 Orang Tersangka Investasi Bodong EDC Cash
Selanjutnya kru media ini mengkonfirmasi Camat Silahisabungan, mengaku bernama Halaska Silalahi ketika di hubungi via phone. Kemudian Halaska Silalahi Camat Silahisabungan tersebut merespon dan menanggapi dengan mengatakan, “Iya pak, saya telusuri dulu kenerannya. Biar saya konfirmasi dahulu kepala desa itu, benar atau tidak beliau telah mengeluarkan SKT yang bapak maksudkan itu,” Jelasnya camat Silahisabungan.
Kemudian kru media ini mengkonfirmasi oknum TNI Sertu Parlindungan Manihuruk via phone. Akan tetapi jawaban yang diterima kru media ini dari Parulian Manihuruk oknum TNI tersebut iya lah.
“Sori ya boss… Saya tidak tau tentang itu. Tanya aja kepada mereka itu” jawabannya dengan singkat. (BS/Red).
Discussion about this post