Linktodays.com – Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan sangat menyayangkan vonis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menganulir hukuman mati terhadap Bandar Narkoba jenis sabu dengan 821 kg menjadi hukuman 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Hak itu disampaikan Hinca Panjaitan berdasarkan release persnya ke sejumlah media, Senin (28/06/2021).
Hinca Panjaitan mengatakan vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Tinggi Banten itu bertepatan pada Hari Anti Narkoba Sedunia yang dirayakan setiap tanggal 26 Juni.
Bagi Kader Partai Demokrat yang kerap menyuarakan pemberantasan narkoba itu, vonis tersebut menampar arus dunia yang melawan sindikat bandar narkoba dunia.
“Ia melawan Presiden Jokowi yang mengajak perang terhadap darurat narkoba di Indonesia. Sekalipun Hakim (judikatif) punya kedaulatan sendiri, tapi putusannya tak boleh melawan arus rasa keadilan masyarakat,” kata Hinca Panjaitan.
Seperti yang kita ketahui kata Hinca, penyelundupan narkoba pada masa pandemi ternyata tidak mengalami penurunan bahkan banyak pemain baru yang lahir dari sejumlah negara produsen yang mencoba peruntungan mereka menyelundupkan ke negara-negara “big market”, salah satunya Indonesia.
“Saya sepakat dengan Ghada Waly (Direktur Eksekutif PBB-red) yang mengatakan bahwa pandemi yang menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran semakin memperdalam kerentanan masyarakat untuk menggunakan narkoba. Bahkan Waly juga menyatakan adanya potensi yang besar terhadap berkembangnya budidaya narkoba atau penyelundupan narkoba dalam keputusasaan mereka untuk mencari nafkah,” sebut Hinca.
Hinca Panjaitan menyampaikan itu untuk menggambarkan bahwa saat ini dunia sedang tidak baik-baik saja. Disaat virus mengancam kesehatan umat manusia, narkoba juga masih mengintai dari dekat untuk menghancurkan tubuh generasi muda.
“Apa yang diputuskan oleh hakim PT Banten cukup menyayat hati. Barang bukti berupa sabu sebesar 821 kg itu adalah angka yang fantastis. Berapa banyak korban yang akan menyalahgunakan barang haram tsb? ratusan ribu pengguna, bahkan bisa jutaan yang harus tenggelam dalam lubang hitam tersebut. Tapi vonis mati justru dianulir. Saya sangat kecewa,” ujar lelaki yang baru merilis buku dengan judul ‘Menguji Polri Presisi’ tersebut.
Banyak logika penegak hukum di Indonesia ini menurut Hinca Panjaitan yang terbalik-balik. Contohnya seperti vonis yang ditemukan di Kota Medan.
”Ia adalah terpidana pengguna sabu sebesar 0,09 gram, tapi justru vonis yang ia dapat cukup lama yakni mendekam di tahanan selama 2 tahun 3 bulan. Sejatinya, para korban itu mendapatkan rehabilitasi medis dan social,” paparnya.
Distorsi seperti ini dikatakan Hinca Panjaitan akan semakin membawa negara kita ke dalam ketidakjelasan cara pandang para penegak hukum kepada kejahatan narkotika.
“Terlebih yang saya lihat, para bandar akan tetap saja menjadi bandar di dalam lapas. Ia mampu mengendalikan bisnis narkobanya dengan berbagai cara. Itu sudah menjadi rahasia umum. Ini adalah kemunduran. Tragis sekali.” Ungkapnya.
“Jadi, saya minta Mahkamah Agung harus segera turun gunung dan koreksi putusan ini saat kasasi. Kasasi harus diajukan Jaksa Penuntut Umum. Tidak boleh tidak!,” tegas Hinca Panjaitan mengakhiri.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir hukuman mati ke bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara. Keduanya adalah pemilik sabu 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan.
Baca Juga: DPR Kecewa PT Banten Batalkan Hukuman Mati Pemilik Sabu 821 Kg
Baca Juga: Kapolri Bakal Tambah Tracer di Posko PPKM Mikro Cengkareng Barat
Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan. Sedangkan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNA asal Yaman. Sebagai hakim ketua adalah Sudiyatno, dengan hakim anggota Kusriyanto dan Posman Bakara. (Red)
Discussion about this post