Lintodays.com – Pematangsiantar. Aksi Unjukrasa yang di gelar Ratusan Mahasiswa dari Beberapa Universitas Dan Perguruan Tinggi Swasta di Kota Pematangsiantar tersebut mengatasnamakan Gerakan Rakyat Melawan (Gerilyawan) mereka malakukan aksi unjukrasa di Depan Kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis, (08/10/2020) sekitar Pukul 11.00 Wib.
Unjukrasa dari Gerilyawan itu digelar guna mendesak Pemerintah serta DPR untuk segera membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR-RI pada Senin (05/10/2020) lalu dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020-2021.
Ada 9 Poin yang menjadi landasan Gerilyawan melakukan Aksi Unjukras di Kota Pematangsiantar, yang menurut mereka, bahwa 9 poin tersebut didalam paket RUU Omnibus law Cipta Kerja, bertentangan dengan cita-cita para pendiri Bangsa Indonesia yang dalam garis besarnya mengubah haluan ekonomi kerakyatan menjadi ekonomi Liberal-Kapitalistik (memiliki modal dan kekuasaan menjadi syarat mutlak hidup berkecukupan bahkan Lebih).
Berbanding terbalik dengan situasi masyarakat yang saat ini masih jauh dari kata sejahtera ditambah dengan situasi pandemi Covid-19 .
Berikut Ini 9 Poin landasan Gerilyawan gelar unjukrasa, didalam paket RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja:
1.Berkurang Istirahat dan Cuti.
2.Bentuk Pengupahan Berdasarkan Satuan Hasil dan Waktu.
3.Berkurangnya Uang Penggantian Hak.
4.Dihapusnya ketentuan sanksi pidana bagi perusahaan.
5.Semakin besarnya peluang perusahaan untuk melakukan PHK dan Outsourcing.
6.Status kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)Di Hapus.
7.Waktu kerja lembur di perpanjang.
8.Memperbesar kemungkinan Perusahaan memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
9.semakin mudahnya dalam pengurusan Amdal sehingga berpotensi memperbesar kerusakan Lingkungan Hidup.
Video Terkait Unras Mahasiswa Pematangsiantar.
Baca Juga: Video Ratusan Mahasiswa Siantar Unjukrasa: Batalkan Omnibus Law
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Wakil Menkeu: Kami Bersyukur
Baca Juga: Nasib Buruh Outsourcing di UU Ciptaker, Menaker: Perlindungan Hak Buruh Masih Dipertahankan
Adapun yang menjadi tuntutan Gerakan Rakyat Melawan (Gerilyawan) menuntut agar DPR- Ri segera membatalkan Omnibuslaw.
Selanjutnya, Gerilyawan juga memberikan mosi tak percaya kepada DPR – RI, serta mendesak agar segera mensahkan RUU PKS dan hentikan Represifitas Aparat terhadap Demonstran.
Sementara itu, dalam Aksi Unjukrasa Gerilyawan tersebut, sempat terjadi kericuhan antara Pengunjukrasa dengan Pihak Kepolisian hingga pengunjukrasa dibubarkan paksa oleh Pihak Kepolisian Polres Kota Pematangsiantar. (Tim/Red).
Discussion about this post