Linktodays.com – Denpasar. Drummer Superman is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx marah usai dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ‘ ‘IDI Kacung WHO‘.
Jerinx marah karena dia menilai ada pihak yang ingin memenjarakannya. Juga pihak yang ingin memisahkannya dengan istri, Nora Alexandra. Dia tak menyebut siapa pihak yang ingin memenjarakannya itu. Dia justru mencari dan menantang pihak itu datang ke pengadilan PN Denpasar.
“Saya ingin tahu orangnya, siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya. Coba datang ke sidang orang yang pengin menjarain saya tuh. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang mesan sebenarnya?,” kata Jerinx dengan nada meninggi di PN Denpasar, Selasa (03/11/2020).
Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta hakim menghukum Jerinx 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider kurungan 3 bulan.
Baca Juga: Kejati Bali Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx
Baca Juga: Jelang Sidang Dakwaan, Jerinx Titip Salam untuk Gubernur Koster
Baca Juga: Video Viral, Emak-emak di Mamuju Duel di Depan Rumah Jabat Wakil Bupati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Jaksa Otong Hendra Rahayu, menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP.
“(Menuntut), menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” kata Tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post