Limktodays.com – Denpasar. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran ‘IDI kacung WHO’. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Jerinx SID menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis kasus ‘IDI kacung WHO’ hari ini, Kamis (19/11/2020). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
Untuk diketahui, PN Denpasar membatasi jumlah penonton sidang yang hadir tak boleh lebih dari 20 orang. Jerinx hadir langsung dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar Barat, Kota Denpasar itu.
Jerinx SID sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas postingan ‘IDI kacung WHO’. Jaksa penuntut umun mengacu pada UU ITE.
Baca Juga: Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus ‘IDI Kacung WHO‘
Baca Juga: Kejati Bali Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx
Baca Juga: Penampakan Jerinx Pakai Baju Tahanan dan Diborgol saat Diperiksa: Lancar
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (03/11/2020). (Red)
Sumber: detiknews.com
Discussion about this post