Linktodays.com – Jakarta. Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 terang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Perpres itu diterbitkan pada 22 Juni 2021 dan telah diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi menunjuk Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Sementara Ketua Harian akan dijabat oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Penunjukan Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tercantum dalam Pasal 9 ayat 2.
Berikut bunyinya:
(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
b. Wakil ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
c. Ketua harian merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
d. Wakil ketua harian I merangkap anggota : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
e. Wakil ketua harian II merangkap anggota : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sementara dalam Pasal 3, dijelaskan ada 15 danau masuk dalam prioritas penyelamatan nasional. Berikut daftarnya:
1. Danau Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi
5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
7. Danau Batur di Provinsi Bali
8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur
10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Danau Sentani di Provinsi Papua.
Lebih lanjut, dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa Penyelamatan Danau Prioritas Nasional didasarkan pada arah kebijakan berupa mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem.
Selain itu, Danau Prioritas Nasional akan memulihkan fungsi dan memelihara ekosistem dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post