Linktodays.com – Simalungun. Dua hari sebelumnya di Polsek Raya, kini Hari Selasa (17/11/2020) sore sekira pukul 17.30 Wib Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK membantu Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsekta Tanah Jawa IPTU JW Saragih, SH mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (17/11/2020) sore sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH dan Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat, SH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH kepada wartawan, Rabu (18/11/2020) malam sekira pukul 21.00 Wib mengatakan dari ketiga kasus Curat tersebut Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal meringkus enam orang pelaku dilokasi yang berbeda yakni Erpin Sinaga, Boy Anju Sinaga, Ferdinan Mardongan Simanjuntak, Abdi Gunawan Manurung, Kristian Natanael Siallagan dan Johannes Mual H. Tampubolon alias Linggom.
“Dari keenam pelaku itu disita barang bukti 24 buah tabung gas elpiji dalam keadaan kosong ukuran 3 kg, 1 unit Laptop merk Lenopo warna hitam lengkap dengan chargernya,” ujar Lukman.
Baca Juga: Kembali Aplikasi Horas Paten Ungkap Kejahatan di Wilayah Polsek Tanah Jawa
Baca Juga: Video Tragis, Kecelakaan Beruntun di Jalan Asahan Memakan Korban Jiwa
Lukman mantan Kanit Intel Polsek Saribudolok itu menjelaskan sesuai Laporan Polisi (LP) korban Tunggul Tampubolon tanggal 16 November 2020 berhasil meringkus Pelaku Erpin Sinaga dan Boy Anju Sinaga dengan barang bukti 1 unit Laptop Merk LENOVO lengkap chargernya. Kemudian Laporan Polisi korban Golprit TB Siburian tanggal 16 November 2020 berhasil meringkus Pelaku Ferdinan Mardongan Simanjuntak dengan barang bukti masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya Laporan Polisi korban Friska Boru Sinurat tanggal 17 Nopember 2020 berhasil meringkus empat orang pelaku yakni Abdi Gunawan Manurung, Kristian Natanael Siallagan dan Johannes Mual H. Tampubolon alias Linggom dengan barang bukti 24 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong.
“Keberhasilan pihak Polsekta Tanah Jawa mengungkap sekaigus menangkap para pelaku itu atas bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten. Para pelaku sudah diamankan di Mako Polsekta Tanah Jawa untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Lukma Hakim Sembiring mengakhiri. (Red)
Sumber: Humas Polres Simalungun.
Discussion about this post