Linktodays.com – Mojokerto. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK, pimpin pengamanan Unjukrasa Aliansi Rakyat Mojokerto Raya (ARMR) yang menolak UU Cipta kerja Omnibus Law di depan kantor Bupati Mojokerto.
Aksi Unjukrasa atau menyampaikan pendapat di muka umum dilakukan pada hari ini Senin (12/10/2020) di depan kantor Bupati Mojokerto jalan A.Yani 05 Kota Mojokerto.
Masa unras berjumlah kurang lebih 110 orang Mahasiswa dari Aliansi Rakyat Mojokerto Raya (ARMR) yang terdiri dari BEM Unimas, BEM Unim, BEM STTE Al-Anwar, DEMA STIT Raden Wijaya, ABRM, BEM Stikes Dian Husada, DEMA IAI Uluwiyah.
Beberapa personil Polresta Mojokerto dan Polres Kabupaten Mojokerto bersama TNI dan Satpol PP ikut melakukan pengamanan kegiatan unras tersebut.
Pengamanan masa aksi unras di pimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota dan Kapolres Mojokerto Kabupaten, karena obyek sasaran para pengunjuk rasa adalah kantor Bupati Mojokerto yang berada di Kota Mojokerto.
Beberapa orasi yang di lontarkan oleh beberapa elemen mahasiswa ARMR diantaranya adalah Omnibus law adalah hal baru bagi bangsa Indonesia, menggabungkan puluhan undang-undang dan ribuan pasal yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Omnibus law memuat puluhan klaster diantaranya klaster ketenagakerjaan, pendidikan, investasi, Lingkungan, Jaminan social dan lain-lain, sangat beresiko terjadi penolakan karena dianggap tidak aspiratif dan akomodatif.
Contohnya Klaster ketenagakerjaan mengatur Perlindungan tenaga kerja sedangkan klaster yang lain mengatur apa yang akan di kerjakan oleh Tenaga Kerja itu sangat berbeda jauh, maka dari itu tidak seharusnya dua hal yang berbeda dimasukan dalam satu tungku yang sama.
Apalagi saat ini pandemic Covid belum reda, Pengesahan UU Cipta kerja Omnibus law di tengah pandemic Covid justru menunjukan bahwa pemerintahdan DPR melakukan langkah Offside dalam pembuatan UU.
Baca Juga: 5 Juta Lebih Pelanggaran Prokes Ditindak dan Denda Capai Rp3,2 Miliar
Baca Juga: Sekjen DPR Sebut Naskah Final UU Cipta Kerja Jadi 1.035 Halaman
Baca Juga: Polri Tangkap Pemilik Akun @Videlyae yang Sebarkan Hoax 12 Pasal UU Ciptaker
Untuk itu kami Aliansi Rakyat Mojokerto Raya (ARMR) mendesak kepada Pemerintah dan DPR untuk segera BATALKAN UU Cipta Kerja, seperti halnya para akademisi, Penggiat HAM, Ormas terbesar seperti NU dan Muhammaduyah juga melakukan hal yang sama.
Selesai ORASI selanjutnya perwakilan masing-masing elemen Mahasiswa menemui Pejabat Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto dengan mengirimkan Surat tuntutan pencabuatn UU Cipta Kerja untuk disampaikan ke DPR RI dan masa aksi membubarkan diri dengan tertib.
“Kegiatan penyampaian aspirasi/unras oleh Elemen Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Mojokerto Raya (ARMR) berjalan dengan lancar, ini bisa dicontoh dan Saya Kapolresta Mojokerto memberikan apresiasi yang tinggi kepada Para Mahasiswa”, ungkap Kapolresta Deddy Supriadi. (MSC).
Discussion about this post