Linktodays.com – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengumumkan perkembangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Pengumuman tersebut rencananya bakal dilangsungkan sore ini, Selasa (09/08/2022). Disebut, dalam pengumuman itu bakal ada tersangka baru tewasnya Brigadir Yosua.
“Insyaallah sore ini ya (pengumuman tersangka baru), di atas pukul 16.00 WIB. Diumumkan oleh Kapolri langsung,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (09/08/2022).
Namun, Dedi masih enggan membeberkan siapa yang kemungkinan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penambahan tersangka itu baru dapat disampaikan usai penyidik melakukan gelar perkara, besok Selasa (09/08/2022).
Hal ini sekaligus merespons pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut adanya 3 tersangka dalam kasus ini.
“Tunggu ekspose besok ya. Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan Tim Khusus,” ujar Agus saat dikonfirmasi, pada Senin (08/08/2022).
Kendati demikian, Agus enggan membeberkan siapa tersangka baru itu. Dia hanya menegaskan kasus itu bakal disampaikan secara tuntas.
“Insyaallah tuntas,” tutupnya.
Terpisah Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap 3 orang tersangka yang sudah ditetapkan Polri dalam kasus Brigadir Yosua.
“Tiga, Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” kata Mahfud saat dihubungi, Senin (08/08/2022) malam.
Hingga saat ini, Polri baru menetapkan 2 orang tersangka. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada Richard dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara, Brigadir Ricky dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Pimpin HUT Brimob ke-76, Kapolri Minta Brimob Jadi Garda Terdepan
Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga telah memeriksa 25 personel terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang menyebabkan hambatan dalam penyelidikan kasus tewasnya Yosua.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo juga kini ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Di sana, Sambo bakal menjalani pemeriksaan intensif lantaran diduga melakukan pelanggaran etik. (Red)
Sumber: Kumparan.com
Discussion about this post