Linktodays.com – Jakarta. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat akhirnya meringkus seorang wanita berinisial HS.
HS terseret kasus penipuan investasi bodong dengan korban pasangan suami istri hingga mengalami kerugian uang Rp 1 miliar.
Tersangka ditangkap karena diketahui membuka perusahaan jasa investasi abal-abal bernama Lucky Star.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan awalnya Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menerima limpahan kasus dari Polda Metro Jaya terkait investasi bodong.
Kedua korban yang merupakan sepasang suami istri KR dan HT melapor ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2020 lalu. Kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
“Kemudian kami berhasil tangkap seorang wanita inisial HS dimana yang bersangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group,” ujar Ady di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (08/06/2021).
Ady mengatakan, perusahaan yang didirkan HS itu memiliki surat izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Meski begitu, perusahaan yang mengaku bergerak di bidang trading forex itu tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan usaha trading forex.
Hasil penyelidikan, Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menemukan bahwa perusahaan itu tidak menjalankan trading forex sama sekali. Uang yang dikirim korban-korbannya masuk ke rekening pribadi HS. Sehingga hal tersebut merupakan penipuan murni.
“Dalam prakteknya ini penipuan murni karena tidak ada yang ditradingkan dalam forex itu sendiri. Sehingga tersangka tampung dana dari masyarakat yang tidak dilakukan trading sama sekali,” jelas Ady.
Dalam menggaet calon korbannya, HS menggunakan media sosial. Ia menawarkan promosi-promosi seperti hadiah handphone, mobil, dan liburan keluar negeri. Agar meyakinkan, pamflet-pamflet promo itu diedit oleh HS.
“Tersangka mengambil gambar-gambar tersebut di Google dan direkayasa digital. Itu jadi sesuatu yang menarik bagi konsumen dan calon korban,” tutur Ady.
Agar lebih meyakinkan lagi korbannya, HS memberikan keuntungan kepada korban baru di awal investasi. Misalnya saja seperti yang dialami KR dan HT. Dimana KR masih mendapatkan keuntungan di enam bulan pertama dan HT mendapatkan keuntungan di empat bulan pertama.
Baca juga: Viral, Admin Arisan Online di Batam Kabur, Sebanyak 70 Orang Korban Alami Kerugian Miliaran Rupiah
Baca juga: Bareskrim Polri Tahan 6 dari 12 Orang Tersangka Investasi Bodong EDC Cash
Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan Perpres 49/2021, Larang Investasi Miras
Atas penipuan itu, HS disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya sepasang suami istri menjadi korbang penipuan investasi bodong.
Uang hampir senilai Rp1 Miliar raib usai berinvestasi di Lucky Star Group yang ditawarkan oleh temannya sendiri. (Red)
Sumber: WartaKotalive.com
Discussion about this post