Linktodays.com – Simalungun. Pelaku pencurian kendaraan bermotor hingga pelaku yang merubah identitas kendaraan berhasil diamankan. Senin, (27/09/2021).
Hal itu terungkap berawal pada hari Kamis tanggal 16 September 2021, Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mendapat informasi bahwa yang diduga melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Supra-X 125 milik korban M Yunus Lubis yang selama ini telah diselidiki diketahui bernama Wisnu yang saat itu ia diketahui sedang berada di Jalan Viyata Yuda, Kecamatn Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Mendapat informasi berharga itu, Opsnal Jahtanras langsung mendatangi tempat dimaksud. Sesampainya di sana ditemukan seorang laki-laki sesuai dengan ciri2 yang diperoleh. Setelah diamankan ia mengaku bernama Wisnu.
Saat itu Wisnu mengakui bahwa ia ada mencuri Sepeda motor Supra X-125 dari parkiran Mesjid An-nur Rahmat di Nag. Totap Majawa Kabupaten Simalungun pada Rabu ( 08/09/2021) sekira Pukul 05.00 Wib. Ia mengaku melalukan pencurian bersama dengan seorang temannya berinisial A.
Saat ditanya keberadaan barang curian itu, ia mengakui telah dijual kepada seorang laki-laki yang di kenalnya bernama Rizal di daerah Pantai Cermin.
Setelah dilakukan pengejaran, Jumat tgl 17 September 2021 Muhammad Rizal alias Rizal ditemukan dari rumahnya di Dusun II Desa, Kota Pari, Kecamata Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia mengatakan bahwa 1 unit sepeda motor Honda Supra-X 125 warna hijau yang sebelumnya dibeli dari Wisnu sudah diserahkan kepada temannya Fera untuk dijualkan kembali dengan terlebih dahulu mengganti nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor Honda Supra-X warna hijau tersebut.
Pengejaran dilakukan kembali dan hari Minggu tgl 19 September 2021 Tengku Azfer alias Fera ditemukan di Dusun II, Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang bersama dengan 1 unit sepeda motor Honda Supra-X 125 warna hitam list warna hijau tahun 2012 yang Nomor Polisi dan Nomor Rangka beserta Nomor Mesin sudah di modifikasi/ dirubah, 1 buah martil ukuran kecil bergagang alumunium yang dipergunakan sebagai alat pemukul untuk mengukir nomor/ angka pada mesin dan rangka, 3 buah potongan besi ketok yang dipergunakan untuk membentuk/ mengukir angka pada nomor mesin dan nomor rangka dan 1 lembar kertas pasir dipergunakan untuk menghilangkan/ menghapus angka/ nomor pada nomor mesin dan nomor rangka.
Diketahui bahwa pencurian itu terjadi pada Rabu tanggal 08 September 2021 sekira pukul 05.00 wib, saat korban M Yunus Lubis melaksanakan Sholat Subuh di Mesjid Annur Totap Majawa dimana saat itu ia memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir Mesjid Annur Totap Majawa Nagori Totap Majawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupatem Simalungun dalam keadaan stang terkunci. Selesai melaksanakan Sholat subuh, ia tidak menemukan sepeda motor miliknya di tempat parkir (telah hilang).
Pencarian pun kandas setelah sepeda motornya tidak ditemukan, kemudian korban melaporkan hal yang dialaminya ke Polsekta Tanah Jawa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 120/ IX/ 2021/ SPKT/ SEK-T.JAWA / POLRES SIMALUNGUN/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 September 2021.
Selain itu, pelaku Wisnu juga mengakui bahwa ia bersama temannya S juga mengambil Sepeda Motor Kawasaki KLX dari parkiran halaman Mesjid tepatnya di Jl. Sudirman Mesjid Ar Rahman Kel. Pematang Raya Kec. Raya Kabupaten Simalungun.
Diketahui peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 16.30 wib. Sesuai Laporan Polisi No. : LP/ B/ 32/ VII/ 2021/ SPKT/ Polsek Raya/ Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Juli 2021.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap 2 Pabrik Ilegal di Yogya yang Produksi 420 Juta Obat Keras
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pemuda Pengangguran Miliki Shabu Dirumahnya
Wisnu mengatakan bahwa Sepeda motor yang diambilnya itu dijual kepada Elvsis Hawanda warga Lubuk Pakam. Setelah Elvis Hawanda, ia mengatakan telah menjual kembali kepada Julianto alias Bajol warga Panai Hulu Kab. Labuhan Batu melalui temannya warga Lubuk Pakam bernama Sapri. Setelah kembali diamankan, Julianto Alias Bajol menerangkan bahwa KLX yang dibelinya telah dijualkan kembali kepada temannya “S”, juga warga Panai Hulu Kab. Labuhan Batu. Namun “S” belum dapat ditemukan.
Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Red/Joe)
Humas Polres Simalungun.
Discussion about this post