Linktodays.com – Keberadaan Virtual Police yang di-launching Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 24 Februari lalu mendapat sorotan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS).
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan, pihaknya meluncurkan Posko Pemantauan Virtual Police. Dari hasil pengamatan, penindakan yang dilakukan Virtual Police tidak memiliki dasar hukum.
“Surat Edaran SE/2/11/2021 hanya meregulasi pembentukannya saja, namun dalam kaitannya dengan prosedural penindakan oleh Virtual Police dari mulai pemantauan hingga peringatan tidak berdasar atas hukum yang jelas,” kata Fatia lewat keterangannya, Selasa (23/03/2021).
Fatia menuturkan, cara kerja Virtual Police seperti putusan pengadilan. Hanya saja, Virtual Police memutuskan konten bermasalah lewat ahli yang dipilih Polri secara langsung dan belum tentu memenuhi pelanggaran UU ITE.
Fatia mengkhawatirkan, keberadaan Virtual Police mengancam kebebasan berpendapat. Tidak hanya itu, juga berimplikasi kesewenang-wenangan.
“Upaya verifikasinya pun hanya dilakukan dengan ahli yang ditunjuk oleh pihak Kepolisian. Sedangkan, alat uji terpenuhinya suatu unsur delik tidak dapat hanya didasarkan pada proses demikian yang sifatnya sangat subjektif dan tanpa adanya pembuktian. Kekosongan pengaturan ini berimplikasi pada tindakan subjektif, sewenang-wenang, hingga abuse of power dalam penindakannya,” ujar Fatia.
Baca Juga: Sebanyak 89 Akun Media Sosial Kena Razia Virtual Police, Pemilik Akun Medsos Ditegur
Baca Juga: Sri Mulyani Kesal, Tiap Hari Terima SMS Tawarkan Dana Cepat
Dari sederet polemik keberadaan Virtual Police, kata Fatia, KontraS mendirikan posko pemantau yang dapat diakses di lama Bit.ly/dmninuninu. Hal itu untuk menghimpun data pengguna medsos yang diproses oleh Virtual Police.
“Pos pemantauan ini berupa form yang dapat diisi oleh publik yang mendapat peringatan oleh Virtual Police di dunia maya,” tandasnya. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post