Linktodays.com – Jakarta. Ketua KPK Firli Bahuri menjadi pembicara dalam acara Pembekalan Pendidikan Antikorupsi yang digelar di Unpad Bandung. Dalam paparan materinya, Firli menyatakan bahwa pada 2020, KPK sudah menetapkan 109 tersangka. Lalu di tahun 2021, hingga bulan Maret, KPK sudah menjerat 27 tersangka.
“Orang yang ditahan tahun kemarin 2020, 109 orang. Saya enggak mau sebut satu per satu dan hari ini sampai sekarang, boleh disebut jumlahnya saja Bu tapi jangan namanya,” kata Firli di acara tersebut, Rabu (17/03/2021).
“Sampai hari ini setidaknya tahun 2021, orang yang bisa jadi tersangka sampai hari ini sekitar 27 orang, dan sudah kita tahan 5 orang. Tinggal siapa lagi, Ibu lihat aja nanti. Minggu depan ada, Minggu depannya ada lagi,” sambungnya.
Saat ini, pimpinan KPK mempunyai kebijakan setiap penyidikan kasus tidak akan langsung diumumkan. Konferensi pers baru dilakukan pada saat tersangka ditahan atau ditangkap.
Merujuk dari pernyataan dan kebijakan tersebut, maka masih ada 22 tersangka yang belum diumumkan KPK.
Namun demikian, Firli tak membeberkan identitas dari para tersangka tersebut. Sebab, kata dia, hal itu merupakan kebijakan baru dari pimpinan KPK.
“Tapi mohon maaf kebijakan kami memang agak berubah, kami tidak lagi mengumumkan identitas tersangka,” kata Firli.
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Firli mengatakan, keputusan itu dilatarbelakangi dari tujuan penegakan hukum. Ia membeberkan ada tiga tujuannya.
“Pertama adalah kepastian hukum sendiri, kedua rasa keadilan, ketiga kebermanfaatan. Dan 3 tujuan penegakan hukum ini apakah ada relevansi dengan pengumuman tersangka? sementara ada prinsip the sun set and the sun rise itu ditetapkan,” kata dia.
“Setiap orang yang sudah diumumkan itu harus segera diperiksa, segera dibawa ke peradilan. Bukan hanya sekadar ditetapkan terus diam, kami tidak ingin mengulang itu. Sehingga kami sekarang tidak mengumumkan tersangka, sebelum tersangkanya ada di KPK,” sambungnya.
Baca Juga: 3 Pria di Sumut Ditangkap karena Ngaku Petugas KPK, Peras Kepsek dan Kades
Baca Juga: Sri Mulyani Gandeng KPK Usut Tuntas Dugaan Suap Puluhan Miliar di Ditjen Pajak
Firli mengatakan, KPK akan mengumumkan tersangka usai ditangkap atau ditahan. Hal tersebut agar tersangka tidak diadili di luar persidangan, oleh masyarakat.
“Kenapa? kami tidak ingin juga timbulkan kegaduhan, dan kami tidak ingin ada peradilan di luar peradilan,” pungkasnya. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post