Linktodays.com – Simalungun. Demi terwujudnya Demokrasi yang baik, pilkada serentak yang di ikuti oleh 270 Daerah di Indonesia haruslah melibatkan pengawasan dari elemen Masyarakat. Agar Pesta Demokrasi yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat melahirkan seorang Good Goverment.
Sistem pengawasan pemilu kali ini datang dari kabupaten Simalugun, hal ini dilakukan oleh Pj Ketua Umum HMI Cabang Siantar- Simalungun, Jhoni Tarigan.
Jhoni Tarigan melaporkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Simalungun kepada Komisi Aparatur Simalungun Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Simalungun. Jumat, (16/10/2020)
Melalui keterangan Pers yang disampaikan jhoni Tarigan, pelaporan itu di dasari oleh pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Camat Gunung Malela Andi S. Pasaribu yang pada saat kegiatan sosialisasi BlT dan Sosialisasi protokol kesehatan dan diduga melakukan pengarahan mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun.
Jhoni Terigan yang di dampingi oleh Sekretaris Umum Wahyu permadi menyayangkan hal ini terjadi karena tindakan ini melanggar Peraturan Pemilu dan Peraturan PNS/ ASN. Lebih tepatnya di atur dalam Peraturan Pemilu RI No. 6 Tahun 2016 ,PP No.55 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: Gunakan Istilah ‘Halak Simalungun’ Hasim di Somasi GEMAPSI
Baca Juga: 20 Dosen Positif Covid-19, Kampus UNP di Lockdown
Sebelum mengakhiri keterangannya, Ketua Umum HMI cabang Siantar – Simalungun itu mengingatkan agar Stakeholder terkait memanggil oknum dan menindak laporan sesuai proses hukum yang berlaku.
“Hal tersebut kita lakukan, demi lahirnya Demokrasi yang terpimpin.” Ujar Jhoni Tarigan. (AS/Tim)
Discussion about this post