Linktodays.com – Riau. Tim Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan aktivitas pertambangan biji bauksit yang diduga dilakukan oleh PT YBP di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Rabu (22/09/2021) lalu.
Dalam giat itu, Tim Gakkum KLHK turut mengamankan 2 alat berat bersama operatornya dan 8 dump truk beserta supir.
Tim juga menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam–Sungai Marok Tua, Tanjung Sembilang, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat itu.
“Melalui Undang-Undang Cipta Kerja Pemerintah mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan secara tidak prosedural untuk perkebunan maupun pertambanga,” ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangan tertulis yang diterima kepripedia, Kamis (23/09/2021).
Meski demikian, Ridho menyebut kegiatan pertambangan dan perkebunan di dalam kawasan hutan tergolong tindak pidana, sehingga harus diproses secara hukum.
“Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, menerangkan operasi ini bermula dari hasil pendataan dan analisis penggunaan hutan yang tidak prosedural di Kepulauan Riau.
Selanjutnya, hasil pengecekan di lapangan didapati ada aktivitas tambang di kawasan hutan di Pulau Singkep tanpa izin Menteri LHK.
“Untuk itu, kami menindak dan menegakkan hukum. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam operasi ini.” terangnya.
Saat ini, lanjutnya, barang bukti berupa 2 ekskavator dan 8 dump truck telah diamankan di Pos Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Dabo Singkep. Sementara 2 pekerja dan 8 supir masih diperiksa oleh penyidik KLHK untuk mengungkap atasannya.
Dari aktivitas ini, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana kehutanan dalam perkara mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, yang diatur dalam Pasal 78 Ayat 12 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 Angka 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
Baca Juga: Polisi Kembali Periksa 6 Saksi Terkait Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Selain itu pelaku dapat dikenakan sangkaan pasal 98 Ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 dimana disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(Red/kepripedia.com).
Discussion about this post