Linktodays.com – Jakarta. Polri memamerkan 9 tersangka penghasutan terkait demo tolak Omnibus Law yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020 lalu. Para tersangka yang ditunjukkan itu di antaranya merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Dilansir dari detikcom, para petinggi KAMI yang menjadi tersangka itu dipamerkan saat Polri menggelar jumpa pers terkait aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. Jumpa pers digelar oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dan Dirtipid Siber Brigjen Slamet Uliandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Terlihat 9 tersangka yang ditangkap di Medan dan di Jakarta itu dipamerkan dalam jumpa pers itu. Tampak 5 orang pria dan 4 perempuan. Mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Para tersangka itu juga tampak diborgol.
Beberapa tersangka tampak berada di barisan depan. Para tersangka yang berada di barisan depan tersebut di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), dan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP).
Tersangka lainnya juga ikut dipamerkan. Tersangka lain yang ikut dipamerkan adalah Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP) Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin akun @podoradong.
Bareskrim Polri memamerkan anggota dan petinggi KAMI yang menjadi tersangka terkait demo ricuh. Polri mengungkapkan ada 9 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam jumpa pers, Argo mengungkapkan peran-peran para tersangka. 4 tersangka dari Medan melakukan aktivitas di media sosial yang diduga menjadi salah satu penyebab demonstrasi berakhir dengan kerusuhan.
Baca Juga: Kemensetneg Resmi Terima Naskah Final UU Cipta Kerja dari DPR
Baca Juga: Kemensetneg Resmi Terima Naskah Final UU Cipta Kerja dari DPR
Baca Juga: Brimob Polda Metro Jaya Disiplinkan Masyarakat Patuhi Prokes Di Wilayah Jaksel
“Ada beberapa kegiatan yang terpantau di media sosial, yang saya sampaikan ini dari Medan. Yang dari Medan ini akhirnya kita menemukan ya, ada dua LP kemudian ada empat tersangka yang kami lakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Argo.
“Pertama KA, JG, NZ dan kemudian ada WRP,” imbuh Argo.
Sementara, tersangka lain yang ditangkap di Jakarta, salah satunya Jumhur Hidayat diduga mengunggah ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya yang berkaitan dengan omnibus law UU Cipta Kerja. Cuitan itu disebutnya berakibat pada suatu pola anarkis dan vandalisme.
“Tersangka JH ini di akun Twitternya menulis salah satunya ‘undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus’. Ini ada di beberapa twitnya,” kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). (Red)
Sumber: detiknews.com
Discussion about this post