Linktodays.com – Jakarta. terhadap pinjaman online atau pinjol ilegal semakin gencar dilakukan. Kepolisian melakukan penggerebekan di berbagai daerah untuk membongkar jaringan pinjol ilegal.
Namun, banyak yang bertanya-tanya bagaimana dengan nasib utang-piutang pinjol ilegal. Apakah masyarakat yang menjadi korban pinjol harus tetap membayar utangnya meskipun pinjol tersebut dinyatakan ilegal dan sudah digerebek polisi?
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengimbau masyarakat yang sudah telanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar utang. Jika mendapat ancaman dan pemaksaan, korban pinjol ilegal harus segera melaporkannya ke kepolisian.
Aksi pinjol ilegal ini juga dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan. Hal inilah yang memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk tidak membayar utang.
“Kepada mereka yang telanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar! Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” tegas Mahfud Selasa malam kemarin.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat yang dirumuskan bersama dengan berbagai instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan upaya preventif dan represif dari pinjol ilegal, antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. Adapun berdasarkan hasil rapat, tindakan pinjol ilegal kini dihentikan secara resmi dan akan diberantas habis.
Lapor Polisi Jika Masih Diteror Pinjol Ilegal
Mahfud MD menegaskan jika ternyata masyarakat masih ditagih, bahkan diteror oleh pelaku pinjaman online ilegal karena tidak membayar utang, maka diminta segera melaporkan ke kepolisian.
“Kalau tidak membayar ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud MD menegaskan juga agar kegiatan atau praktik pinjol ilegal agar dihentikan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perspektif hukum perdata, pidana, KUHP Pidana, UU ITE, hingga UU Perlindungan Konsumen.
“Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata, kita bersikap pinjol itu, ya, ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Dan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” lanjutnya.
Mahfud juga memberikan pesan bagi pengelola pinjol resmi untuk terus berkembang. Karena pinjol resmi membantu masyarakat, katanya, dan itulah yang diharapkan oleh pemerintah.
“Dengan ini, maka kita menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang. Karena justru itu yang diharapkan,” ujarnya. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post