Linktodays.com – Palas. KPK kembali menyita sejumlah lahan perkebunan sawit terkait kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara. Dalam proses penyitaan, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Penyitaan dilakukan pada Rabu (02/09/2020) kemarin.
“Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumut,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dilansir dari Kumparan.com, Kamis (03/09/2020).
Baca Juga: 530 Hektar Lahan Kebun Sawit di Padang Lawas Disita KPK
Ali menuturkan, penyitaan tersebut disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai atau mengetahui terkait aset tersebut. Hal itu untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit yang disita. Adapun kebun sawit tersebut seluas puluhan ribu meter.
“Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih 33.000 M2 yang terletak di desa Padang Bulu Lama kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padang Lawas Sumut,” kata Ali.
“Selain itu penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp 100 juta yang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap kebun kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas tersebut. Adapun luas kebun sawit yang sebelumnya telah disita yakni 530,8 hektar.
“KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang di duga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Pada kasusnya, Nurhadi dijerat sebagai tersangka dalam 2 perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima Rp 33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Suap diduga diberikan melalui menantunya, Rezky Herbiyono.
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post