Linktodays.com – Jakarta. KPK menyerahkan uang hasil korupsi senilai Rp 21,4 miliar dari 5 terpidana ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil rampasan, uang pengganti sesuai putusan pengadilan, dan hasil lelang barang korupsi.
Kelima terpidana itu terjerat kasus proyek fiktif Waskita Karya (4 orang) dan korupsi e-KTP (1 orang). Empat terpidana kasus proyek fiktif yakni mantan petinggi Waskita Karya terdiri dari Desi Arryani, Fathor Rachman, Fakih Usman, dan Yuly Ariandi Siregar. Sedangkan seorang terpidana e-KTP yakni politikus Golkar, Markus Nari.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan mayoritas uang yang disetor merupakan hasil rampasan dari 4 terpidana proyek fiktif Waskita Karya senilai Rp 17.084.233.979. Rinciannya terdiri dari Rp 13.145.542.270, Rp 3.614.014.459, dan USD 22.500 atau sekitar Rp 324.677.250.
“Uang yang disetorkan tersebut adalah uang rampasan dari berbagai pihak dan menjadi barang bukti dalam berkas perkara dimaksud sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani, Fathor Rachman, Fakih Usman, Yuly Ariandi Siregar,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (23/06/2021).
Selain itu, kata Ali, terdapat uang pengganti dari 4 terpidana proyek fiktif senilai total Rp 3.785.896.227. Uang itu berasal dari uang pengganti Desi senilai Rp 3.415.000.000, Fathor Rachman senilai Rp 300.000.000, dan Fakih Usman sejumlah Rp 69.100.000, USD 100 atau sekitar Rp 1.443.010, dan 102 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 353.217.
“KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi,” ucap Ali.
Hasil Lelang Mobil Markus Nari
Bukan cuma itu, KPK sekaligus menyetorkan uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp 550 juta dari terpidana Markus Nari.
Baca Juga: KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Suap Ditjen Pajak
Baca Juga: Ketua KPK Beberkan Sepanjang 2021, Sudah Menjerat 27 Tersangka, 5 Sudah Ditahan
Baca Juga: 3 Pria di Sumut Ditangkap karena Ngaku Petugas KPK, Peras Kepsek dan Kades
Uang tersebut diperoleh dari lelang mobil Land Rover Type Range Rover tahun 2010 yang disita dari Markus Nari.
“Pelaksanaan penyetoran dimaksud berdasarkan isi amar putusan MA atas nama terpidana Markus Nari,” kata Ali. (Red)
Sumber: Kumparan.com
Discussion about this post