Linktodays.com – Jakarta. Pelaksanaan Pilkada 2020 tak lepas dari pantauan KPK. Termasuk dalam hal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon kepala daerah.
Salah satu yang menjadi temuan KPK ialah adanya calon wakil kepala daerah ‘termiskin’ yakni dengan minus miliaran rupiah.
“Kita yang agak heran soal ‘termiskin’ karena yang paling miskin hartanya minus Rp 3,5 miliar, dengan utang juga ada di dalam situ. Kita enggak ngerti sama sekali,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dalam Konferensi Pers Hasil Analisis LHKPN Cakada Tahun 2020, Jumat (04/12/2020).
“Nanti kalau dia kepilih pasti kita klarifikasi, bagaimana sih bisa minus,” imbuh dia.
Merujuk pada situs LHKPN KPK, calon wakil kepala daerah yang dimaksud ialah Indra Gunalan. Ia merupakan calon wakil Bupati Sijunjung.
Total hartanya memang menunjukkan minus hingga Rp 3,5 miliar. Sebab, utangnya lebih besar dibanding aset yang dimilikinya.
Selain itu, KPK juga menemukan ada calon kepala daerah lain yang hartanya hanya Rp 15 juta. Menurut Pahala, yang dia maksud ialah calon kepala daerah di Nabire. Namun ia tidak menyebutkan identitasnya.
“Saya ngebayangin Nabire itu kampanyenya gimana Rp 15 juta. Jadi pilihannya, dia enggak melaporkan benar (LHKPN) atau memang benar,” ujar Pahala.
“Ini buat pemilih semacam info tambahan,” sambungnya.
Perihal harta kekayaan ini, KPK sempat mengungkapkan hasil studi melalui wawancara mendalam dengan kepala daerah terkait biaya Pilkada. Maju di level bupati, setidaknya harus menggelontorkan Rp 5-10 miliar. Sementara idealnya untuk menang, paslon harus memiliki Rp 65 miliar.
Menurut Pahala, dalam tiga pelaksanaan pilkada ke belakang, KPK melakukan survei terhadap para calon kepala daerah. Pahala menyebut bahwa ada dua survei yang dibuat. Pertama, soal profil calon kepala daerah yang di dalamnya memuat soal harta kekayaan.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, 8 Unit Sepeda Diamankan
Baca Juga: Polres Simalungun Gelar Deklarasi Pilkada Damai dan Doa Bersama Dalam Rangka Pemilu 2020
Baca Juga: Polri: Sentra Gakkumdu Temukan 3.800 Pelanggaran Pilkada
Kedua, soal apakah calon kepala daerah itu menggunakan sponsor atau berapa mahar yang dia keluarkan. Menurut Pahala, survei ini biasanya dilakukan setelah Pilkada selesai dan terhadap para calon yang kalah.
Ia menyebut bahwa hal yang sama akan dilakukan untuk pelaksanaan Pilkada 2020 ini. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post