Linktodays.com – Labuhanbajo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Pulau Kelor, sebuah pulau berjarak sekitar dua mil dari Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu (08/12/2021).
Penyitaan tersebut ditandai dengan dipajangnya sebuah baliho peringatan yang bertulis “Arena ini sedang dalam pengawasan Pemerintah karena terindikasi melanggar peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar”.
Untuk diketahui Pulau Kelor adalah salah satu Pulau yang ada di perairan Labuan Bajo yang pernah dijual melalui situs jual beli online OLX dengan harga 100 juta oleh seorang warga yang bernama Thymoti R Wite.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya bahwa dalam situs jual beli online OLX tersebut, ia mengklaim bahwa telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) atas lahan tersebut.
Dia juga mengklaim bahwa telah memiliki sertifikat dengan luas lahan 46 ribu meter persegi dan telah mengantongi ijin untuk mendirikan villa dan resto.
Atas persoalan tersebut hingga akhirnya, KPK dan pemerintah daerah melakukan penyitaan atas pulau yang merupakan salah satu destinasi wisata terkenal di wilayah ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa penyitaan yang dilakukan pada, Selasa (07/12/2021) kemaren dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dihadiri Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.
Penyitaan pulau tersebut dilakukan dalam rangka menerbitkan aset-aset milik negara.
Selain menertibkan aset milik negara, penyitaan tersebut juga sebagai bentuk mengoptimalkan peningkatan anggaran pendapatan daerah berupa pajak.
“Semua aset negara milik BUMN atau BUMD harus ditertibkan agar tidak dipindahtangankan ke pihak lain dengan modus yang berbeda-beda,” ujar Nawawi.
Demikian disampaikan Nawawi Pomolango kepada sejumlah awak media di Pulau Kelor, Selasa (07/12/2021) siang.
Dia menegaskan, penyitaan dilakukan untuk menghindari penggelapan pajak termasuk oleh hotel-hotel yang dibangun di wilayah ini.
Dia juga menyebutkan, sebanyak 11 hotel mewah di wilayah ini yang patut ditertibkan karena tidak membayar pajak hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Sementara itu, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menegaskan, tanah di Pulau Kelor tidak boleh diperjualbelikan.
Dia mengakui, pulau tersebut telah mengantongi ijin Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, sudah lebih dari sepuluh tahun pemilik tidak pernah memanfaatkan HGB tersebut.
Baca Juga: KLHK Hentikan Tambang Bauksit di Pulau Singkep, 2 Pekerja dan 8 Sopir Diamankan
Baca Juga: Polisi Sebut Ada Investor Singapura Kelola Pulau di Lombok yang Dijual Online
“Pulau ini memiliki HGB tetapi karena lebih dari 10 tahun tidak membangun. Negara merasa tanah di Pulau Kelor ini adalah terlantar, karena itu negara ambil alih melalui KPK,” tegas Endi. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post