Linktodays.com – Pematangsiantar. Sejumlah media pers, merilis berita tentang pernyataan pers dari Winda Aulia selaku Relation PiAr Consulting PR Agency PT. Bank Danamon, yang menerangkan pada pokoknya bahwa Mahkamah Agung dalam putusan kasasi antara eks Karyawan korban PHK melawan PT. Bank Danamon, masing – masing Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendrik Manullang, menolak kasasi dari Bank Danamon maupun eks Karyawan Bank Danamon.
Mengutip pemberitaan tersebut, bahwa berdasarkan keterangan tertulis dari Winda Aulia selaku Relation PiAr Consulting PR Agency PT. Bank Danamon, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menolak kasasi dari pihak Bank maupun pihak eks karyawan Bank Danamon. Terhadap keterangan pers PT. Bank Danamon tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH selaku Kuasa Hukum eks Karyawan memberi tanggapan sebagai berikut.
Pertama, bahwa secara tekstual kami kuasa hukum eks karyawan sependapat dengan PR Agency PT. Bank Danamon, bahwa Mahkamah Agung dalam putusan Nomor : 245 K/Pdt.Sus- PHI/2021, tanggal 29 Maret 2021, menolak kasasi dari pihak Bank Danamon maupun dari eks Karyawan Bank Danamon.
“Namun secara kontekstual, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari Bank Danamon maupun eks Karyawan, memberikan konsekuensi bahwa Penggugat dan Tergugat, tunduk terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 27/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn, tanggal 23 Juli 2018, yang menghukum PT. Bank Danamon untuk membayar hak- hak pesangon kepada Thomas Isaiah Panjaitan total sebesar Rp. 40.641.000.- (Empat puluh juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan kepada Jon Hendrik Manullang juga total sebesar Rp. 40.641.000.- (Empat puluh juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).” Terang Daulat Sihombing dalam Siaran Persnya yang diterima Redaksi Linktodays.com pada Jumat, (08/10/2021).
Baca Juga: Mahkamah Agung Menangkan Tuntutan Eks Karyawan Melawan Bank Danamon
Baca Juga: PN Medan Panggil Dirut PD PAUS Siantar Untuk Eksekusi Perkara PHK 15 Eks Karyawan
Kedua, bahwa kami mengapresiasi PR Agency PT. Bank Danamon yang dalam salah satu keterangan persnya menyatakan “Bank Danamon sebagai perusahaan publik di Indonesia tunduk dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku”, kiranya PT. Bank Danamon dapat menjadi referensi tentang kepatuhan terhadap prinsip- prinsip GCG (Good Coorporate Governance). (Red).
Discussion about this post