Linktodays.com – Tebing tinggi. Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali meringkus seorang pria dewasa di jalan lengkuwas, LK II, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Kamis (03/06/2021) sekitar pukul 02.50 Wib.
Diketahui sebelumnya, bahwa Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang pria dewasa MI alias Wahyu (26) sering melakukan pesta narkotika jenis sabu di dalam rumah, masyarakat yang sudah sangat resa atas perbuatanya melaporkan kepada Polres Tebing Tinggi dan menyebutkan ciri -ciri dan alamat rumah yang sering di gunakan untuk berpesta narkoba di Jalan Rao, Lk III, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi.
“Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang mendapatkan informasi keresahan masyarakat di Jalan Rao, LK III, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Akibat peredaran narkoba. Selanjutnya Polres Tebing Tinggi langsung memerintahkan kepada Personil Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang di informasikan masyarakat.” Kata Kabag Humas Polres Tebing Tinggi. Senin, (07/06/2021).
Setelah tiba di Jalan Rao, LK III, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Sekitar pukul 02.50 wib, petugas melihat MI alias Wahyu (26) berada didalam rumah tepatnya di ruang tamu sedang menggunakan atau menghisap sabu.
Tak butuh waktu lama, petugas masuk ke dalam rumah dan mengamankan MI alias Wahyu (26) dan Petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan barang bukti sebanyak 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu 3,66 gram dan 1(satu) unit timbangan digital. Selanjutnya petugas membawa MI alias Wahyu (26) kekomando Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Kantongi Sabu-Sabu, Seorang Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
Baca juga: 7 Modus Penyelundupan Narkoba, Terbilang Unik Untuk Mengelabui Para Aparat Negara
Baca juga: Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Bekuk 2 Orang Pemuda Diduga Kantongi Sabu
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MI alias Wahyu (26) di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs.pasal 112 ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman diatas 5 (lima) tahun. (Roy/Red).
Discussion about this post