Linktodays.com – Deli Serdang. Bicara soal peredaran Narkoba tiada habisnya, bahkan sampai saat ini Pihak Penegak Hukum masih terus berupaya keras untuk melakukan pemberantasan dengan berbagai cara, namun masih aja Narkoba bebas beredar. Minggu, (18/12/2022).
Peredaran Narkoba kini tidak hanya bebas di sekitaran Lingkup masyarakat. Bahkan Peredaran Narkoba ini, kini diduga sudah sampai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang juga diduga bebas beredar yang dilakoni oleh Beberapa Tahanan alias Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Menelisik soal dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, kali ini menjadi sorotan yaitu Lapas Kelas IIB Lubuk Pakan, Kabupaten Deli Serdang. Lapas yang beralamat di Jalan Sudirman No 27 Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu diduga bebas Peredaran Narkoba.
Informasinya, salah satu tahanan alias WBP di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam itu, menjadi bigbos alias Bandar peredaran Narkoba di Balik nerusin besi tersebut, yang diduga bernama Koko Dian.
“Bendera (Peredaran Narkoba Red) dikuasai oleh Koko Dian, dia bigbosnya didalam, dan untuk tangan kanannya Bembeng Simanjuntak,” kata Sumber sebut saja K.
K juga mengatakan bahwa Narkoba bebas beredar di Lapas tersebut dan untuk Handphone Android di batasi.
“Narkoba yang bebas disana, klw HP Androi ngak, paling bayar 50 ribulah perhati biar bisa pake Android,” tutur K.
Sementara itu, atas adanya informasi peredaran Narkoba di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam tersebut, Minggu (18/12/2022) sekitar 17.46 Wib awak media ini langsung melakukan konfirmasi terhadap KPLP Lapas Lubuk Pakam Chandra Simbolon tidak memberikan tanggapan terkait informasi yang beredar tersebut namun KPLP mengarahkan agar kordinasi ke Humas.
“Bg bisa kordinasi ke Humas kita,” kata KPLP sembari mengirimkan nomor kontak yang di sebut Humas. (Red)
Discussion about this post