Linktodays.com – Sidempuan. Sudah tidak asing lagi, jika disinggung soal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maka timbul penilaian – penilaian buruk yang membuat citra lembaga pemasyarakatan menjadi tidak bagus lagi di tengah- tengah masyarakat. Lapas yang seharusnya jadi tempat Para Narapidana atau napi merubah sikap dan perilaku menjadi membaik, kini malah gagal. Jumat, (26/08/2022).
Kenapa begitu? Salah satu penyebabnya adalah bebasnya beberapa para Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan tindakan dugaan peredaran Narkoba, bebasnya WBP menggunakan telepon genggam sehingga membuat celah melakukan tindakan dugaan penipuan online lewat telepon dengan modus Asing.
Berbicara soal tindakan kejahatan dan dugaan peredaran Narkoba di Lapas, kali ini kita menyoroti dugaan maraknya peredaran Narkoba jenis sabu di Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan yang berada di Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara. Informasinya dugaan Peredaran Narkoba tersebut diduga dikuasai salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas itu.
Ali Hasibuan alias AH disebut-sebut WBP yang menguasai peredaran Narkoba di lapas tersebut, AH juga disebut Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan yang ditempatkan di Kamar 8 Blok A.
Terpisah, saat awak media ini mendengar informasi dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan itu, awak media ini pun langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Jomboy, pada Kamis, (25/08/2022) sekitar pukul 09.57 Wib.
Namun sangat di sayangkan, KPLP Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Jomboy itu belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Tim/Red/AS).
Discussion about this post