Linktodays.com – Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan keliling perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah lokasi wilayah DKI Jakarta, Selasa (15/09/2020).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta Selasa ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.
2. Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
3. Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot.
4. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
5. Jakarta Timur: Green Terrace Taman Mini.
Syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Baca Juga: Catat! Syarat Lengkap Keluar Masuk Jakarta selama PSBB Diperketat
Untuk diketahui layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. (MSC)
Discussion about this post