Linktodays.com – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan dua lokasi kawasan lumbung pangan (food estate) di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara tidak melewati batas hutan lindung atau area konservasi lainnya.
Ia mengatakan pemilihan dua lokasi food estate dilakukan melalui kajian lingkungan dan survei lapangan.
“Pemilihan dua lokasi kawasan food estate tadi tentu dilakukan dengan proses kajian lingkungan dan peralihan fungsi kawasan hutan lewat survei lapangan, dengan begitu kawasan food estate ini tidak melewati batas hutan lindung atau area konservasi lainnya,” katanya dalam Jakarta Food Security Summit (JFSS) 2020, Kamis, (19/11/2020) yang digelar secara daring.
Luhut menjelaskan program lumbung pangan nasional merupakan program nasional strategis 2020-2024 yang menjadi agenda prioritas pemerintah.
Kawasan food estate di Kalimantan Tengah diperuntukkan untuk tanaman padi dan singkong. Sementara kawasan food estate di Sumatera Utara diperuntukkan untuk pengembangan produk hortikultura seperti bawang merah, bawang putih, wortel dan kentang.
Pemerintah berharap pengembangan food estate di dua provinsi tersebut akan jadi contoh penerapan korporasi pertanian dari hulu ke hilir, dari budidaya pasca panen hingga masuk ke industri pertanian.
“Kita harapkan melalui program ini bisa terwujud kawasan hortikultura dan kawasan pertanian terpadu yang berdaya saing, ramah lingkungan dan modern dan hasilnya bisa didapatkan petani dalam jumlah besar pula,” imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi Kunjungan Ke Humbahas, Tinjau Lokasi Lumbung Pangan
Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Luhut menambahkan, pemerintah juga membuka peluang masuknya kalangan swasta dalam pengembangan kawasan food estate.
“Tentu dalam pengembangan food estate, pemerintah dan petani tidak bisa bekerja sendiri sehingga perlu melibatkan korporasi baik BUMN maupun swasta melalui pola Public Private Partnership (PPP),” pungkas Luhut. (Red)
Sumber: antaranews.com
Discussion about this post