Linktodays.com – Pematangsiantar. Jangan Mudah atau gampang melaporkan Advokat dalam menjalankan tugas Profesinya atau yang masih berhubungan progres kerja Seorang Advokat, karena Laporan yang berhubungan dengan profesi Advokat sepatutnya juga harus dilaporkan ke Dewan Kehormatan Advokat andai katapun ada Klien merasa tidak puas terhadap Pengacaranya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Horas Sianturi, SH didampingi oleh 5 Pengacara atau kuasa hukumnya saat membuat laporan ke Polres Pematangsiantar atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan kliennya M Tampubolon terhadap Horas Sianturi, SH.
Laporan yang diterima oleh Polres Pematangsiantar dengan Nomor : STTLP/B/285/VIII/2021/SPKT/RES/P.SIANTAR/SUMUT tertanggal 13 Agustus 2021 pukul 17.37.
Dalam konfrensi pers kepada awak media jumat, (13/08/2021), kuasa hukum Horas Sianturi, SH mengatakan bahwasanya M Tampubolon awalnya sudah melaporkan Horas Sianturi ke Pihak Polres Pematangsiantar atas dugaan laporan penggelapan, yang dimana hal tersebut sangat membuat malu dan menjatuhkan citra Horas Sianturi yang juga berprofesi sebagai advokat .
Reinhard Sinaga, SH juga menjelaskan bahwasanya sebelumnya Horas Sianturi sudah mengundang mantan klientnya M Tampubolon untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan Pendampingan Hukum dan Progres kerja dan hasil kerja sesuai surat kuasa yang ditangani oleh Horas Sianturi terhadap M Tampubolon.
“Alhasil M Tampunolon tidak menanggapi ataupun tidak mengindahkan surat undangan yang dilayangkan Horas Sianturi, SH.” Kata Reinhard.
“Sesudah pelepasan kuasa hukum yang dilakukan mantan Klientnya tersebut. Yang dimana disurat undangan tersebut untuk membahas dan menyelesaikan apa yang menjadi Hak M Tampubolon dan Hak Kuasa Hukumnya, Horas Sianturi SH.” Terang Reinhard.
Selain itu Reinhard juga mengatakan Malah sebaliknya bahwa M Tampubolon tidak mengindahkan Undangan yang diperbuat oleh Horas Sianturi walaupun sampai 3 Kali diundang.
Adapun kami sebagai Kuasa Hukum Horas Sianturi mendampingi Rekan kami yang juga teman sejawat kami dalam melaporkan mantan klien M.TMPBOLON dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 311, tutup Reinhard Sinaga, SH.
Turut hadir juga Pondang Hasibuan, SH , Sahat Benny, Risman Girsang. SE, SH , Erwin Purba, SH, MH , Reinhard Sinaga, SH , Karena ada Kegiatan keluarga Chuca Azhari, SH tidak turut mendampingi
“Ada 5 Pengacara sebagai tim kuasa hukum Horas Sianturi” tutupnya. (Red)
Discussion about this post