Linktodays.com – Jakarta. Polri tidak mengeluarkan izin untuk Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM -SI) yang akan menggelar demonstrasi terkait UU Cipta Kerja. Rencananya, aksi bakal dilakukan di Istana Negara pada Kamis (8/10/2020) di Istana Negara.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan tak dikeluarkan izin demo ini dikarenakan Indonesia masih dalam masa Pandemi Covid-19.
“Kami tidak mengizinkan demo masa Pandemi, tidak kami izinkan,” ujar Brigjen Pol Awi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Polri, menurut Brigjen Pol Awi, berpandangan penyampaian aspirasi secara berkerumun tentu sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19. Sehingga akan memunculkan klaster baru Covid-19 yaitu klaster demo.
Baca Juga: Nasib Buruh Outsourcing di UU Ciptaker, Menaker: Perlindungan Hak Buruh Masih Dipertahankan
Baca Juga: Dampak Disahkannya UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Nasional
Baca Juga: Hendak Ikut Tolak UU Cipta Kerja, 18 orang Diamanka Polda Metro Jaya di depan Gedung Parlemen
Brigjen Pol Awi juga menekankan larangan dikeluarkan ini sesuai Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis soal pencegahan demo secara turun langsung ke jalan pada masa pandemi Covid-19.
“Kapolri sudah terbitkan telegram untuk maksimalkan upaya pencegahan klaster baru demo,” tukas Brigjen Pol Awi. (Red)
Discussion about this post