Linktodays.com – Pematangsiantar. Masih ingat kasus Advokat adukan anak Pendeta?. Setelah melaporkan anaknya AM ke Polres Kota Pematangsiantar dalam tindak pidana Penghinaan, kemudian menggugatnya sebagai perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, kini Edi Sudma Sihombing, SH dan Rudi Malau, SH, selaku hukum mengadukan oknum guru SMA Negeri 01 Pematangsiantar, BN, ke Dinas Pendidikan Propinsi Sumut, karena dianggap membiarkan anaknya Advent Manullang (AM) menghina Advokat Daulat Sihombing, SH, MH. Senin, (05/04/2021).
Dalam surat dengan Nomor : 81/SW/III/2021, tanggal 29 Maret 2021, yang dikirimkan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Cabang Kota Pematangsiantar, tim kuasa hukum dari Perkumpulan Sumut Watch meminta agar dinas pendidikan menindak dan membina oknum guru Berliana Napitupulu (BN) karena sikap dan perilakunya dianggap tidak mencerminkan moral seorang guru yang seharusnya menjadi panutan dan contoh di tengah masyarakat.
Dianggap congkak dan sombong
Pasalnya, BN selaku tetangga yang tinggal bersebelahan rumah dengan kliennya di Jalan Melanton Siregar, Gang Platinum, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dianggap mempertontonkan sikap dan perilaku yang congkak, sombong dan sewenang- wenang.
“Pertama, BN tidak mau membuat parit untuk kepentingan umum. Kedua, BN secara sewenang- wenang menutup dan membendung parit yang berada diseberang jalan dengan timbunan tanah, batu- batuan dan tanam- tanaman jambu biji, pokat, pepaya, sere, rumput pagar dan lain- lain, hingga mengakibatkan rumah kliennya mengalami banjir.” Terang Daulat Sihombing dalam Siaran Persnya yang di terima Linktodays.com
Ketiga, BN membuat pagar tembok dan kenopi setinggi kurang lebih 3 (tiga) meter yang menempel ke tembok dinding rumah kliennya hingga melewati tapal batal rumah kliennya. Keempat, BN membiarkan anaknya AM menghina kliennya Daulat Sihombing (DS) dengan kata- kata : “Si borjong kau, tak tau adat kau, tak level kau dan tak punya otak kau”, pada kejadian hari Jumat tanggal 13 Februari 2021, sekira pukul 10.00 – 11.30 WIB di gang Platinum yang mengakibatkan kliennya DS merasa dilecehkan, dikerdilkan, diremehkan dan direndahkan.
Tidak menunjukkan itikad baik
Meskipun persoalan parit dan tembok pagar berikut kenopi yang dibangun menempel ke dinding bangunan rumah kliennya telah digugat sebagai perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Register Perkara Nomor : 35/Pdt.G/2021/PN Pms, dan persoalan penghinaan yang dilakukan anaknya AM telah dilaporkan ke Polres Kota Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/57/II/2021/SU/STR, tanggal 20 Februari 2021, bahkan telah diekspos secara luas diberbagai media massa, namun BN maupun anaknya AM sama sekali tidak menunjukkan itikad baik apapun untuk memperbaiki keadaan.
Baca Juga: Advokat Daulat Sihombing Gugat Oknum Pendeta S D Manullang Sebesar 1 Miliar Lebih
Baca Juga: Diduga Menghina Advokat, Oknum Anak Pendeta DM Dilaporkan Ke Polisi
Baca Juga: Diduga Terlantarkan Anak Kandung, Pengusaha Ternama di Siantar Di Gugat
Malah BN maupun AM terkesan mengumbar provokasi terhadap kliennya dengan mendatangkan ke rumahnya sejumlah anak- anak muda hilir mudik, datang pergi baik pagi, siang dan malam dengan sepeda motor seolah hendak mengintimidasi kliennya Daulat Sihombing.
Berdasarkan demikianlah kuasa hukum Edi Sudma Sihombing, SH dan Rudi Malau, SH, mengadukan Berliana Napitupulu, SPd ke Dinas Pendidikan Prop. Sumut agar institusi ini membina dan menindak oknum guru yang bersangkutan, karena apa yang dipertontonkan oleh BN, melanggar atau bertentangan dengan Kode Etik Guru, secara khusus Pasal 6 ayat (3) huruf h, yang mengatur “Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat”. (Red)
Discussion about this post