Linktodays.com – Sulbar. Subdit 2 Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil meringkus satu orang bandar sabu di Desa Somba, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen, mengatakan penangkapan pelaku berinisial DH (31) berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 4 saset besar narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram yang rencananya akan diedarkan di Majene dan sekitarnya.
“Satu orang bandar berhasil kami ringkus dengan barang bukti 4 saset besar narkotika jenis sabu yang belum sempat diedarkan oleh pelaku,” ungkap Alpen, Senin (17/05/2021).
Alpen menambahkan, penangkapan tersebut setelah personel Dit Narkoba Polda Sulbar melakukan operasi pembelian terselubung (undercover buy) dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang buktinya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika barang haram tersebut ia jemput langsung di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang diantar oleh salah seorang temannya berinisial R yang beralamat di Kepulauan Riau (Kepri).
Baca juga: Satu Dari Lima Orang Tahanan BNNP Sumut yang Kabur, Menyerahkan Diri
Baca juga: BNN Bongkar Penyelundupan 581 Kilogram Sabu Jaringan Internasional
“Pelaku kami ringkus dengan menggunakan teknik undercover buy dan alhamdulillah berhasil. Dari hasil interogasi, barang tersebut ia jemput langsung di bandara di Makassar yang diantar oleh temannya R dari Kepri,” kata Alpen.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulbar. DH dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Red/kumparan)
Discussion about this post