Linktodays.com – Medan. 6 anggota Jaringan Narkoba ditangkap Polrestabes Medan, dengan barang bukti 18 kg sabu-sabu dan seorang tewas ditembak. Ini berawal dari Mess Pemko Tanjungbalai, Jalan Karya Jaya, Medan Johor.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, terungkapnya mess Pemko Tanjungbalai dijadikan lokasi penyimpanan sabu-sabu berawal dari penangkapan tiga tersangka, pada Selasa 29 September 2020 lalu, yaitu Jimmy Sitorus Pane atau JSP (51), CP (31) dan SP (36), warga Kota Tanjungbalai.
“Ini berawal Satres Naskorba Polrestabes Medan mendapati informasi bahwa ada bandar sabu-sabu yang ada dalam wilayah Kota Medan, tepatnya depan rumah makan ayam penyet Medan. Hasil penangkapan, ada tiga orang. Yaitu, JSP, CP dan SP. Kita mengamankan ada 4 kg sabu-sabu,” ungkap Riko dalam paparannya. Senin, (05/10/2020).
Riko menjelaskan, pengembangan pun dengan menangkap tersangka lainnya, seorang warga Aceh Utara I (25) dengan barang bukti 1 kg sabu-sabu. Petugas membekuknya sekitar pool bus di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas.
Berlanjut dengan penangkapan 2 tersangka MK (21) dan RMN (30) keduanya juga warga Aceh Utara di depan hotel. Dari keduanya, petugas kembali menyita 8 kg sabu-sabu.
Petugas pun terpaksa melumpuhkan salah satu tersangka karena berusaha melawan.
“Total ada 6 tersangka, 5 tersangka kita hadirkan. Satu orang karena melawan petugas dengan pisau atau berusaha melukai petugas sehingga anggota mengambil tindakan tegas dengan menembak tersangka, atas nama RMN,” tuturnya.
Riko membenarkan Mess Pemko Tanjungbalai dijadikan para tersangka lokasi penyimpanan sabu-sabu.
“Hasil pendalaman kita datangi mess Pemko Tanjungbalai. Salah satu kamar, kita temukan ada 5 kg sabu-sabu dalam kamar yang bertuliskan Sekda Pemko Tanjungbalai. Mereka menyimpan sabu-sabu ini dalam sebuah kaleng,” sebutnya.
Polrestabes Medan masih mendalami jaringan narkoba ini dan motif tersangka menjadikan Mess Pemko Tanjungbalai sebagai lokasi menyimpan, termasuk adanya keterlibatan oknum-oknum yang dekat dengan pejabat Pemko Tanjungbalai.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Isi Surat Menaker Buat Pekerja dan Penganggur
Baca Juga: Buru Bandar Narkoba Cai Changpan, Polri Gelar Evaluasi dan Analisa Setiap Hari
Baca Juga: Pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Aceh-Medan Dikendalikan Oleh Seorang Napi
“Kita masih kembangkan, kenapa barang bukti itu disimpan pada kamar Sekda Pemko Tanjungbalai, di mess yang ada di Kota Medan ini,” jelasnya.
Riko membeberkan, pengakuan salah satu tersangka Jimmy Sitorus Pane saat ditangkap mengaku sebagai wartawan media cetak. Pengakuannya pun ia bekerja bersama orang tua Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.
“Tersangka JSP ini mengatakan bahwa dia wartawan media cetak di Tanjungbalai. Yang bersangkutan juga mengaku sekarang ikut bekerja dengan orang tua Walikota Tanjungbalai. Kita sedang dalami kenapa yang bersangkutan bisa mendapat fasilitas kamar mess, milik Pekda Pemko Tanjungbalai,” katanya. (Red)
Sumber: drberita.com
Discussion about this post