Linktodays.com – Jakarta. Berbagai tempat dan transportasi umum di Jakarta kini semakin ketat memberlakukan peraturan bagi masyarakat umum, untuk menekan penyebaran COVID-19 yang masih tinggi di Indonesia. Salah satunya adalah MRT yang juga memperbaharui peraturan bagi para penumpang yang ingin naik transportasi umum tersebut.
Seiring dengan diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta, pengguna MRT Jakarta kini wajib menunjukkan bukti vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama). Hal ini juga sesuai dengan dikeluarkannya SK Kepala Dinas Perhubungan No. 333 Tahun 2021.
Nantinya, masyarakat yang ingin naik MRT harus menunjukkan bukti vaksinasi berbentuk cetak maupun digital yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang. Masyarakat juga bisa menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau aplikasi PeduliLindungi.
Namun, dalam peraturan baru ini ada pengecualian bagi beberapa tipe penumpang. Apa saja?
1. Penumpang yang masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi positif COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium;
Baca Juga: Kejar Target Vaksinasi, Polisi di Buleleng, Bali, ‘Buru’ Nelayan ke Tengah Laut
Baca Juga: Jokowi Puji Vaksinasi Door to Door BIN: Jemput Bola, Datang ke Kampung
Baca Juga: Pendaki Gunung Dempo Wajib Bawa Kartu Vaksin COVID-19
2. Penumpang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis / surat keterangan dokter;
3. Penumpang anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.
Untuk itu, buat kamu yang tetap harus keluar rumah untuk bekerja atau keperluan penting lainnya, jangan lupa tetap terapkan protokol kesehatan yang ketat ya. Dan, jangan lupa vaksin untuk kamu yang belum vaksin. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post