Linktodays.com – Jakarta. Pemerintah memberlakukan aturan wajib menunjukkan surat negatif PCR bagi penumpang yang ingin bepergian menggunakan moda pesawat terbang. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Minggu (24/10/2021).
Kewajiban buat menunjukkan hasil PCR tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19. Aturan ini berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali.
Merespons keberadaan peraturan teranyar ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan bahwa pihaknya selaku salah satu maskapai nasional yang beroperasi di Indonesia bakal mengikuti aturan yang berlaku.
“Kita ikuti aturan pemerintah. (Wajib PCR) naik semua pesawat (hari ini),” jelas Irfan dilansir dari Kumaparan.com, Minggu (24/10/2021).
Irfan tak menampik keberadaan aturan terbaru ini bakal berpengaruh pada jumlah penumpang. Kendati begitu, ia masih akan memonitor seberapa besar dampaknya terhadap okupansi pesawat.
“Kita masih monitor implikasi terhadap penurunan jumlah penumpang,” tuturnya.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Naik Pesawat dan KA Tak Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Lagi
Baca Juga: Tanggapi Dugaan Penyiksaan Anjing hingga Tewas, Sherina Trending di Twitter
Dengan berlakunya kewajiban tes PCR ini, Garuda pun menyediakan sejumlah fasilitas tes termasuk promo. Salah satunya promosi lewat kerja sama dengan Siloam Hospital, di mana penumpang terpilih bisa mendapatkan tes berbiaya Rp 1.
Di samping itu, ada juga program harga khusus hingga 31 Desember 2021. Dengan biaya tes yang ditawarkan mulai Rp 295 ribu untuk wilayah Jabodetabek, dan Rp 380 ribu buat daerah Medan dan Pematang Siantar. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post