Linktodays.com – Jakarta. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan soal syarat dan perlindungan terhadap buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing. Ida memastikan, dalam UU Cipta Kerja itu, perlindungan hak buruh masih dipertahankan.
“Syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan bahkan Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada,” kata Ida di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Ida menjelaskan hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27 tahun 2011. Ida juga menyampaikan soal pengawasan terhadap perusahaan outsourcing.
Dia menyebut, dalam UU Cipta Kerja ini diatur syarat perizinan bagi perusahaan outsourcing. Pengawasan itu, lanjut Ida, dikontrol melalui sistem online single submission.
“Yang selama ini mungkin ada perusahaan outsourcing yang tak terdaftar, maka dengan Undang-Undang ini pengawasan bisa kita lakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS,” paparnya.
Selain itu, Ida juga menjelaskan soal waktu kerja dan istirahat yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Dia mengatakan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang 13 tahun 2003 masih ada, hanya ada tambahan aturan dalam UU Cipta Kerja.
“Ini kenapa diatur? Jadi Undang-Undang yang eksis tetap ada tapi ada kita mengakomodir tuntutan perlindungan bagi pekerja atau buruh pada bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu di era ekonomi digital yang sekarang ini bergerak sangat dinamis, jadi kita mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan akibat begitu cepatnya ekonomi digital,” kata dia.
Seperti diketahui, Konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja ini digelar di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat. Ada menteri yang hadir secara fisik, ada pula yang virtual.
Menteri yang hadir antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR, Sofyan Djalil, Menteri KKP, Edhy Prabowo (virtual), Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri ESDM, Arifin Tasrif (virtual), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Isi Surat Menaker Buat Pekerja dan Penganggur
Baca Juga: Simpan Mayat dalam Freezer, Ilmuwan China Mau Coba Bangkitkan Orang Mati
Baca Juga: Dimasa Kampanye, Bawaslu Temui 237 Pelanggaran di 59 Daerah
Airlangga lebih dahulu membuka jumpa pers dengan menjelaskan sejumlah isu yang beredar di masyarakat. Menurutnya, ada hal yang tidak sesuai.
“Diharapkan seluruh masyarakat dan stakeholder bisa memahami substansi UU Cipta Kerja,” kata Airlangga. (Red)
Sumber: detiknews.com
Discussion about this post