Linktodays.com – Jakarta. Jumlah halaman naskah final omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) berubah kembali, kini jadi 812 halaman. Hal itu dikonfirmasi Sekjen DPR Indra Iskandar.
“Iya, 812 halaman itu yang final,” kata Indra saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Indra menjelaskan alasan berubahnya draf naskah UU Cipta Kerja tersebut. Ia menyinggung soal berubahnya format dalam draf.
“Itu karena dengan format legal yang lebih panjang,” ungkapnya.
Naskah final itu tengah diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditandatangani. Selanjutnya, barulah naskah itu diserahkan ke pemerintah.
“Sedang kami mintakan tanda tangan pimpinan DPR. Waktunya (diserahkan ke pemerintah) akan diatur kemudian setelah tanda tangan,” ujar Indra.
Baca Juga: Sekjen DPR Sebut Naskah Final UU Cipta Kerja Jadi 1.035 Halaman
Baca Juga: Ratusan Personel Polres Pagaralam Polda Sumsel Amankan Aksi Damai Mahasiswa Tolak Omnibus Law
Baca Juga: Kapolresta Mojokerto Pimpin Pengamanan Unjukrasa ARMR Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law
Kemarin, naskah yang dikonfirmasi final oleh Sekjen DPR adalah naskah yang berjumlah 1.035 halaman. Namun memang Indra menyatakan naskah tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Seperti diketahui, sejumlah naskah UU Cipta Kerja beredar dengan berbagai jumlah halaman.
Setidaknya terdapat 4 versi halaman terkait naskah final UU Cipta Kerja.
Pertama adalah draf naskah sejumlah 1.028 halaman yang tersedia di situs resmi DPR. Kemudian, ada draf sejumlah 905 halaman yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.
Terdapat pula draf 1.052 halaman yang tersebar pada 9 Oktober 2020. Selain itu, ada draf 1.035 halaman yang diterima detikcom pada 12 Oktober 2020 serta dikonfirmasi Sekjen DPR RI sebagai naskah final UU Ciptaker. (Red)
Sumber: detiknews.com
Discussion about this post